Pilbup Malra
Pindah Lokasi Coblos? Simak Cara Pindah Memilih Bagi DPTb pada Pilkada 2024 di Maluku Tenggara
Salah satu syarat mengurus Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah sudah terdaftar di DPT Pilkada 2024 di daerah asalnya.
Penulis: Megarivera Renyaan | Editor: Tanita Pattiasina
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan
LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) menyediakan layanan pindah memilih bagi warga yang hendak pindah.
Ketua KPU Malra Basuki Rahmat Oat, mengatakan salah satu syarat mengurus Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah sudah terdaftar di DPT Pilkada 2024 di daerah asalnya.
"Sebelumnya kami sudah menetapkan DPT, untuk melengkapi itu kami melakukan konsolidasi kembali dalam hal mengawal Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk melindungi hak-hak masyarakat yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS)," ungkapnya, Minggu (6/10/2024).
Masyarakat dapat melakukan pengurusan DPTb di kantor sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia pemungutan suara (PPS) di wilayahnya masing-masing.
Kata dia, pelayanan pindah memilih dibuka KPU Malra di setiap sekretariat PPK dan PPS di masing-masing Ohoi (Desa).
Baca juga: Bawaslu Maluku Tenggara Perpanjang Pendaftaran Rekrutmen PTPS Pilkada 2024, Rekrut 514 Orang
Baca juga: KPU Maluku Tenggara: Sumbangan Relawan Masuk Laporan Dana Kampanye, Maksimal Rp 75 Juta
"Kalau untuk posko pelayanan DPTb, kami membuka di masing-masing sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta di sekretariat Panitia pemungutan suara (PPS)," pungkasnya.
Dirinya menambahkan, Layanan pindah memilih paling lambat dilakukan 30 hari sebelum pemungutan suara, atau mulai tanggal 17 September sampai dengan 10 November 2024.
Alasan Pindah:
1. Menjalankan Tugas di Tempat Lain Saat Pemungutan Suara
2. Menjalani Perawatan Rawat Inap di Fasilitas Layanan Kesehatan dan Keluarga yang Mendampingi
3. Penyandang Disabilitas yang Menjalani Perawatan di Panti Sosial / Panti Rehabilitasi
4. Menjalani Rehabilitasi Narkoba
5. Menjadi Tahanan Rutan atau Lapas
6. Dalam Tugas Belajar / Menempuh Pendidikan Menengah / Pendidikan Tinggi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.