Ambon Hari Ini
Pedagang Tak Mampu Bayar Sewa, Wattimury: Biaya Operasional Tidak Mungkin Dilimpahkan ke Pemerintah
Dijelaskan, pembayaran sewa gedung dibayar sekali dalam sebulan dengan taraf nominal yang berbeda sesuai dengan luas tempat, yakni;
Penulis: Riski Risma | Editor: Fandi Wattimena
Sebut Ada Tanggungan Beban Operasional
Laporan wartawan TribunAmbon.com Riski Risma
AMBON,TRIBUNAMBON.COM - Plt. Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Disperindag Provinsi Maluku, Rovry Wattimury menilai kebijakan sewa lapak di gedung baru Pasar Mardika tidak merugikan pedagang.
Terlebih kebijakan tersebut dibuat dengan terlebih dahulu meminta kesepakatan para pedagang.
"Pada prinsipnya pemerintah tidak akan memberikan suatu kebijakan yg menyengsarakan masyarakat, tetap kami akan berikan solusi untuk pedagang, tinggal bagaiaman pedagang mengikuti segala proses yg sudah dilakukan pemerintah," kata Wattimury kepada TribunAmbon.com, Jumat (4/10/2024).
Dijelaskan, pembayaran sewa gedung dibayar sekali dalam sebulan dengan taraf nominal yang berbeda sesuai dengan luas tempat, yakni;
- Lapak ukuran 2x1 meter Rp 1.200.000 per bulan.
- Lapak ukuran 1x1 meter Rp 600.000 per bulan.
- Lapak Lantai III dan IV Rp 1.500.000 per bulan.
"Semuanya itu dibedakan dari ukuran," ujarnya.
Lanjutnya, nilai tersebut sudah termasuk dengan biaya sampah, listrik, kebersihan, air dan termasuk beberapa fasilitas lainnya.
Baca juga: 5 Rekomendasi Aktivitas Seru Bareng Pasangan atau Sahabat Saat Akhir Pekan di Kota Ambon
Baca juga: Ditagih Sewa Lapak, Pedagang di Gedung Baru Mardika Ngeluh Pendapatan Kurang Dari Rp 100 Ribu
Dia pun memastikan pengelolaan secara profesional yakni pembayaran dilakukan oleh pedagang langsung ke Bank Maluku atau ke kas pemerintah daerah tanpa ada perantara.
"Langsung stor ke kas daerah. Kalau pedangan ada fasilitas pembayaran online bisa online, kalau tidak ada fasilitas pembayaran online kami menyediakan loket bank Maluku di gedung pasar Mardika," kata Rofry.
Pedagang pun diminta harus segera membayar sewa mulai Juni, Juli dan Agustus, mengingat beban operasional gedung yang dioperasikan sejak April 2024 itu menjadi tanggung jawab Disperindag Maluku.
"Pasar ini dia punya instrumen sumber daya dari listrik, otomatis ada biaya operasional yang tidak mungkin di limpahkan ke pemerintah," katanya.
"Proses pembayaran dari pedagang dari Juni, Mei gratis, Jadi Juni, Juli Agustus. Mei pemerintah subsidi ke pedagang sebagai pertimbangan masa penataan masuk gedung, namun Disperindag pasti memiliki solusi untuk pedagang, nanti akan disampaikan secara langsung," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, pedagang mengeluhkan sewa lapak yang harus segera dilunasi, lantaran kondisi pasar yang sepi sehingga pendapatan jauh dari cukup.
Pedagang pun berharap ada solusi dari pemerintah. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.