Ambon Hari Ini
Pemuda Pemilik Ganja di Ambon Divonis 4 Tahun Penjara, Segini Barang Buktinya
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis pemuda yang memiliki dua plastik seberat 1,27 gram dengan pidana penjara selama empat tahun.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis pemuda yang memiliki dua plastik ganja seberat 1,27 gram dengan pidana penjara selama empat tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp. 800 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” kata Hakim Ketua Martha Maitimu saat sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (30/9/2024).
Terdakwa yakni Donvito Jisay diketahui tertangkap di Talake Kelurahan Wainitu Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon.
Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Jadwal Kapal Maluku Selasa 1 Oktober 2024: Ada Kapal Tujuan Buru dan Malut Hari Ini
Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti berupa, dua paket plastik klip bening berisi dedaunan kering diduga narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja, dengan berat total 1,27 gram, dan satu buah Kain pengering (Kanebo) warna kuning muda dimusnahkan.
Sedangkan satu buah hp Iphone 13 Pro, warna abu-abu dirampas untuk negara.
Juga satu unit sepeda motor merk Yamaha tipe BJ8 W A/T dan satu surat tanda nomor kendaraan bermotor. (*)
Lansia Kelurahan Lateri Sabet Juara Satu di Tiga Kategori Lomba HUT ke-450 Kota Ambon |
![]() |
---|
Hampir Sebulan Kasus Pencurian di SD Inpres Latta Belum Terungkap, Polisi Masih Selidiki |
![]() |
---|
Bersolek Layaknya Anak Muda, Puluhan Lansia Ikut Lomba Fashion Show Baju Papalele |
![]() |
---|
Seru! Panjat Pinang dan Gawang Mini Meriahkan HUT ke-450 Kota Ambon |
![]() |
---|
Ketua Hetu Upu Ana Sebut Pernyataan Morits Tamaela Tak Bijak Menyoal Bentrok di Hunuth |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.