Ambon Hari Ini

Kepsek dan Bendahara SMP Negeri 9 Ambon Jadi Tesangka Korupsi Dana Bos

tiga tersangka dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS) tahun 2020 - 2023 pada SMP Negeri 9 Ambon. 

Penulis: Maula Pelu | Editor: Salama Picalouhata
TribunAmbon.com/ Juna Putuhena
Ilustrasi Korupsi Dana Bos 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kejaksaan Negeri Ambon tetapkan tiga tersangka dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS) tahun 2020 - 2023 pada SMP Negeri 9 Ambon

Yakni LP yang merupakan kepala SMP N 9 Ambon dalam kapasitasnya selaku Kepala Satker pengelola dana BOS pada Sekolah tersebut. Juga dua tersangka lainnya, yakni YP dan ML sebagai bendahara.  

“Setelah melalui gelaran perkara kasus dugaan korupsi dana BOS SMPN 9 Ambon, tim penyidik sepakat untuk meningkatkan kasus ini dari penyidikan umum menjadi penyidikan khusus dengan menetapkan sebanyak tiga orang tersangka," ungkap Kepala Kejari Ambon, Adhryansyah kepada rekan media pada Selasa (24/9/2024). . 

Baca juga: DAFTAR LENGKAP Nomor Urut Pasangan Cagub, Bupati, Walikota Pilkada 2024 di Maluku

Dikatakan, usai penetapan tersangka, ketiga terdakwa tidak langsung ditahan. 

“Ini kan baru terbit. Dalam hal ini, tim juga telah mengirimkan surat ke KPK. Nanti mungkin setelah pemeriksaan tersangka, tim penyidik nanti akan menentukan sesuai dengan ketentuan undang-undang. Perlu atau tidaknya yang bersangkutan dilakukan penahanan,” jelasnya. 

Lanjutnya, penetapan tersangka ketiga orang itu didasari dengan alat bukti yang cukup. Yakni diantaranya pengelolaan dana bos, tidak melibatkan unsur atau tim dana BOS SMP N 9 Ambon

Sebagai informasi, dugaan Tipikor dana BOS ini bermula sejak tahun 2020 hingga 2023. Dimana SMP N 9 Ambon memperoleh dana BOS dari Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi miliaran rupiah. 

Dengan rincian, pada 2020 sebanyak Rp. 1.498.638.309, 2021 sebanyak Rp. 1. 563.375.000, 2022 sebesar Rp. 1. 474.514.185 dan 2023 sebesar Rp. 1. 524.991.915.

Dana BOS SMP Negeri 9 Ambon diterima melalui Transfer rekening pada bank BPDM Cabang Ambon Nomor rekening 0103138667 atas nama 60101990 SMP Negeri 9 Ambon yang masuk secara 3 kali tahapan baik itu di tahun 2020 sampai dengan tahun 2023.

Dana yang masuk pada rekening Sekolah dicairkan oleh Bendahara dan Kepala Sekolah. Dana itu, dimasukan ke dalam Brankas sekolah, kemudian dikelola sendiri oleh Kepala Sekolah dan bendahara. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved