Pilbup Buru
Nomor Urut Pilbup Buru: Daniel-Danto No 1, Ikram-Sudarmo No 2, Aziz-Gadis No 3, Amustofa-Hamzah No 4
KPU pengundian nomor urut untuk empat pasangan calon (Paslon) yang akan berlaga dalam Pilkada 2024.
Penulis: Zainal Ameth | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Zainal Ameth
NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru menggelar pengundian nomor urut untuk empat pasangan calon (Paslon) yang akan berlaga dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) mendatang, Senin (22/9/2024).
Acara berlangsung di aula Kantor Bupati Kabupaten Buru.
Baca juga: Empat Paslon Resmi Bertarung di Pilbup Buru
Berikut ini nomor urut untuk empat Paslon yang bertarung di Pilbup Buru:
1. Nomor Urut 1: Muhammad Daniel Rigan - Danto
2. Nomor Urut 2: Ikram Umasugi - Sudarmo
3. Nomor Urut 3: Aziz Hentihu - Gadis Umasugi
4. Nomor Urut 4: Amustofa Besan - Hamsah Buton
Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru resmi menetapkan empat pasangan calon yang akan bertarung dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buru pada tahun 2024.
Penetapan ini diumumkan melalui Pengumuman Nomor: 175/PL02.3-Pu/8104/2024 yang dikeluarkan pada 22 September 2024.
Penetapan ini merupakan langkah resmi KPU Kabupaten Buru dalam persiapan menghadapi Pilkada 2024, di mana masyarakat akan memilih pemimpin daerah baru untuk periode mendatang.
Pilkada 2024 diprediksi akan berlangsung ketat dengan keempat pasangan calon yang memiliki latar belakang dan dukungan politik yang kuat dari berbagai partai.
Masyarakat Kabupaten Buru diharapkan dapat mengikuti proses demokrasi ini dengan baik dan memilih pemimpin yang dapat membawa perubahan positif bagi daerah. (*)
Amus-Hamsah Tolak Hasil PSU Pilkada Buru, Bawaslu Pastikan Tak Ada Pelanggaran |
![]() |
---|
Pleno KPU Tetapkan Ikram Umasugi - Sudarmo sebagai Bupati dan Wakil Bupati Buru |
![]() |
---|
Hasil PSU Buru, Ikram-Sudarmo Tetap Keluar Jadi Pemenang |
![]() |
---|
DPRD Pastikan PSU di Kabupaten Buru Berlangsung Aman |
![]() |
---|
Sidang Sengketa Pilbup Buru, Gugatan Daniel Rigan Ditolak, Amus Besan Berlanjut ke Pembuktian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.