Sekdis Cabul

Sekdis Dinas Pariwisata Maluku yang Cabuli Anak Magang Terancam Dipecat  

Sekretaris Dinas Pariwisata Provinsi Maluku, SS terancam dipecat karena dugaan pencabulan anak di bawah umur.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Salama Picalouhata
TribunAmbon.com/ Jenderal Louis
Gedung Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Maluku, Senin (9/9/2024) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM -- Sekretaris Dinas Pariwisata Provinsi Maluku, SS terancam dipecat karena dugaan pencabulan anak di bawah umur.

Pelaksana Harian (PLH) Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Surayadi Sabirin mengatakan, SS sudah diperiksa dalam kasus dugaan pencabulan dan pelecehan seksual terhadap AK, seorang siswi SMK yang magang di dinas pariwisata Maluku.

Ia memastikan pihaknya tak akan melindungi terduga pelaku dalam kasus tersebut.

Suriadi menegaskan apabila dari hasil pemeriksaan terbukti SS melakukan pelanggaran dan tindakan tidak tercela, maka yang bersangkutan akan diberi sanksi tegas.

“Untuk tindak berat, bisa sampai pemecatan. Pasti ditindak sesuai regulasi yang berlaku,” katanya kepada TribunAmbon.com, Senin (9/9/2024).

“Jika dalam pemeriksaan, yang bersangkutan melanggar kode etik ASN yang diatur, maka akan ditindak sesuai ketentuan regulasi yang berlaku,”  tambahnya. 

Baca juga: Aktivis Perempuan Ingatkan Pegawai Dispar Maluku Tak Bully Korban Pencabulan Sekdis

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Dinas Pariwisata Maluku SS diduga telah mencabuli seorang siswi magang berinisial AK.

 Pencabulan terjadi di kantor Dinas Pariwisata Maluku pada Jumat (6/9/2024) pekan lalu.

Selain mencabuli korban, terduga pelaku juga diduga membujuk korban untuk berhubungan badan. 

Untuk tujuan itu, terduga pelaku mengiming-imingi korban akan membelikan  sepatu dan baju baru. 

Tak hanya itu, korban juga diberikan uang tutup mulut dan dijanjikan uang transportasi. Namun keluarga korban tidak terima. 

Mereka melaporkan kasus tersebut ke polisi untuk diproses secara hukum. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved