Sekdis Cabul
Jalani Sidang Perdana Kasus Cabul, Sekretaris Dinas Pariwisata Maluku Didakwa Pasal Berlapis
Kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh Sekretaris Dinas Pariwisata Provinsi Maluku, Salmin Saleh mulai disidangkan.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Tanita Pattiasina
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh Sekretaris Dinas Pariwisata Provinsi Maluku, Salmin Saleh mulai disidangkan, Senin (6/1/2024).
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan itu, dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Endang Anakoda, dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Martha Maitimu, di Pengadilan Negeri (PN) Ambon.
Dalam pembacaan surat dakwaan dikatakan JPU, bahwa terdakwa, telah dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman, memaksa, melakukan berbagai tipu muslihat membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
“Terdakwa juga telah menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain,” kata JPU.
Baca juga: KPK Segera Limpahkan Berkas Kasus TPPU Eks Walikota Ambon Richard Louhenpessy ke Pengadilan
Baca juga: 8 Januari, MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilkada
Bahkan dikatakan JPU, akibat perbuatan terdakwa, membuat korban syok, takut dan trauma
Perbuatan terdakwa itu semua, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
Juga diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 Huruf (c) Undang- undang Nomor 12 tahun 2022, tentang Tindak Pidana kekerasan Seksual.
“Bahwa korban masih berusia 16 tahun, sehingga anak korban masih merupakan anak sesuai dengan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,“ tambah JPU.
Untuk diketahui, aksi bejat terdakwa dilakukan kepada salah seorang siswa SMK di Kota Ambon, yang saat itu sedang magang pada Bagian Keuangan Dinas Pariwisata Provinsi Maluku.
Tindakan dugaan pencabulan itu berlangsung di kantor Dinas Parawisata Provinsi Maluku, tepat di ruangan keuangan, pada Jumat (6/9/2024), sekitar pukul 07.45 WIT.
Usai melakukan aksi cabul, terdakwa juga menyerahkan uang dari dompetnya sebesar Rp. 50 ribu, dengan dalih untuk sarapan korban.
Terdakwa juga mengancam korban untuk tidak memberitahukan perbuatannya dan berjanji akan memberikan berbagai kebutuhan korban.
Bahkan menjanjikan korban menjadi tenaga honorer di Dinas Pariwisata Provinsi Maluku .
Tak terima perbuatan tersebut, keluarga korban langsung melaporkan kasus tersebut ke polisi untuk diproses secara hukum. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Sekdis-Pariwisata-Salmin-Saleh-sidang-perdana.jpg)