KPK Segera Limpahkan Berkas Kasus TPPU Eks Walikota Ambon Richard Louhenpessy ke Pengadilan

Berkas perkara dugaan TTPU Mantan Walikota Ambon, Richard Louhenpessy, akan dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tipikor Ambon pada Januari 2025 ini.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Tanita Pattiasina
Kolase KPK RI/Satgas Covid-19
Berkas perkara dugaan TTPU Mantan Walikota Ambon, Richard Louhenpessy, akan dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tipikor Ambon pada Januari 2025 ini. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Berkas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Mantan Walikota Ambon, Richard Louhenpessy, akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon.

Penyidik KPK RI, Meyer Volmar Simanjutak mengatakan rencananya pelimpahan akan dilakukan dalam Januari 2025 ini.

“Jika lancar pelimpahan akan dilakukan di bulan Januari ini,” kata Meyer, saat dikonfirmasi rekan media via WhatsAppnya, Senin (6/1/2025).

Meyer mengungkapkan, untuk sementara KPK sedang mempersiapkan administrasi yang diperlukan.

“Kita belum limpah. Sementara ini kami masih mempersiapkan administrasi pelimpahannya,” ungkap Meyer.

Baca juga: KPK Setor Rp8,2 Miliar ke Kas Negara dari Korupsi Eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Dkk

Baca juga: Putusan Inkrah, Jaksa Eksekusi Richard Louhenapessy ke Ambon

Sebelumnya, KPK RI telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi untuk melengkapi berkas perkaranya.

Saksi tersebut, dua diantaranya ialah anak dan istri Richard Louhenpessy.

Mereka yang diperiksa yakni, Leberina Louisa Evelien dari pihak swasta yang merupakan istri Richard, Erlen Louhenapessy selaku anak Richard, dan seorang ibu rumah tangga, Rakhmiaty.

Pemeriksaan dilakukan pada 10 September 2024 di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta.

Mantan Walikota Ambon periode 2011-2016 dan 2017-2022 ini, ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada 4 Juli 2022.

Richard Louhenpessy diduga menyembunyikan asal-usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak lain.

Selain kasus TPPU, Richard Louhenpessy juga tengah menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIAmbon, terkait perkara suap bersama Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa, dan karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved