Pilbup Buru

Ikram Umasugi Resmi Mundur dari Anggota Terpilih DPRD Maluku Demi Maju Pilkada Buru

Ikram Umasugi memilih mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Maluku. Hal ini lantaran Ikram Umasugi maju sebagai Bakal Calon Bupati Buru.

Ist
Ikram Umasugi x Sudarmo. 

TRIBUNAMBON.COM - Ikram Umasugi memilih mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Maluku. Hal ini lantaran Ikram Umasugi maju sebagai Bakal Calon Bupati Buru.

Kepastian mundurnya Ikram setelah DPW PKB Maluku mengeluarkan surat resmi pengunduran diri dan persetujuan penggantian Ikram dari daftar anggota terpilih DPRD Maluku ke KPU Maluku. 

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Maluku Almudatsir Zein Sangadji mengakui surat pengunduran diri dan penggantian Ikram sebagai anggota terpilih DPRD dari PKB telah diterima KPU. 

"PKB telah menyetujui pengunduran diri calon terpilih anggota DPRD Provinsi Maluku Daerah Pemilihan 2 atas nama Ikram Umasugi," kata Almudatsir dilansir dari Kompas.com, Minggu (8/9/2024) malam. 

Dalam surat tersebut, PKB memutuskan menggantikan kadernya yang memilih maju pada Pilkada Buru itu dengan peraih suara berikutnya atas nama Nina Batuatas. 

Almudatsir menjelaskan, untuk memastikan kebenaran pengunduran diri dari Ikram dan pengajuan penggantian calon terpilih yang diusulkan, pihaknya telah melakukan klarifikasi ke PKB. 

"Hasil klarifikasi menegaskan benar bahwa calon terpilih yang bersangkutan mundur, karena sedang mengajukan diri sebagai calon bupati Buru," ungkapnya. 

Pihaknya juga telah memverifikasi nama calon pengganti Ikram yang diusulkan partai apakah sesuai dengan peringkat perolehan suara berikutnya. 

"Hasilnya, calon pengganti sesuai dengan nama yang diusulkan oleh DPW PKB Maluku," ujarnya. 

Almudatsir menambahkan, atas pengunduran diri tersebut, KPU Maluku kemudian melakukan perubahan kedua terhadap keputusan KPU Maluku Nomor 44 Tahun 2024 tenang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Maluku Hasil Pileg 2024. 

"Dengan merubah lampiran calon terpilih pada Dapil Maluku 2 dalam keputusan tersebut, dan menerbitkan Keputusan Nomor 68 Tahun 2024," katanya. 

Untuk diketahui, Ikram saat ini masih menjabat sebagai anggota DPRD Maluku

Pada Pileg 14 Februari 2024 lalu ia kembali terpilih. 

Namun, dia memilih maju pada Pilkada Kabupaten Buru pada 27 November mendatang. Ikram mendaftar ke KPU Kabupaten Buru bersama pasangannya Sudarmo diusung PKB, PKS dan PAN.  (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved