Pilwalkot Ambon

Jelang Pilkada, Dominggus Kaya Ingatkan Larangan dan Hukuman bagi ASN Berpolitik Praktis

Penjabat Wali Kota Ambon, Dominggus N. Kaya ingatkan adanya larangan sekaligus hukuman bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat politik praktis.

Ist
Penjabat Wali Kota Ambon yang baru dilantik, Dominggus Kaya. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Penjabat Wali Kota Ambon, Dominggus N. Kaya ingatkan adanya larangan sekaligus hukuman bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat politik praktis.

Menurutnya, hal itu sudah disampaikan secara resmi dengan mengeluarkan surat larangan sekaligus hukuman.

Ini agar para ASN di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon bisa menjaga netralitas saat Pilkada.

“Memastikan semua tahapan Pilkada berjalan dengan baik dengan tetap menjaga semua netralitas ASN,” kata Dominggus, Minggu (8/9/2024).

Baca juga: Pemkab Maluku Tenggara Terbitkan Surat Edaran Netralitas ASN, Pelanggar Berat Bisa Dipecat

Kata dia, jika ada ASN yang melanggar netralitas saat Pilkada, otomatis akan dikenakan sanksi.

“Kalau ada ASN yang melanggar maka akan ada sanksi yang menanti,” ungkapnya.

Diketahui, untuk Pilkada Kota Ambon tahun 2024 saat ini tengah berproses empat bakal pasangan calon.

Diantaranya Bodewin Wattimena-Ely Toisuta, Agus Ririmasse-Novan Liem.

Kemudian Jantje Wenno-Syarif Bakri Asyathri dan Tady Salampessy-Emily Dominggus Luhukay. 

Keempat kandidat itu kini tengah berada pada tahapan perbaikan administrasi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved