Pilwalkot Ambon

KPU Masih Menunggu Jadwal Sidang Sengketa Pilwakot Ambon di MK

KPU hingga kini masih menunggu jadwal sidang Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024 yang akan digelar di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Mesya
Ketua KPU Ambon, Kaharudin Mahmud saat diwawancarai, Rabu (24/7/2024). 


Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon hingga kini masih menunggu jadwal sidang Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024 yang akan digelar di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Proses tersebut merupakan bagian dari tahapan penyelesaian sengketa hasil pemilu, menyusul adanya gugatan yang diajukan pasangan calon Wali kota-Wakil Wali kota Ambon, Tadi Salampessy-Emilyh Dominggus Luhukay. 

"Untuk Maluku, hanya baru Kabupaten Buru, Buru Selatan dan Seram Bagian Timur yang sudah dilakukan sidang pendahuluan. Dan kami Kota Ambon masih sementara menunggu," kata Ketua KPU Ambon, Kaharudin Mahmud, Kamis (9/1/2024).

Kaharudin mengatakan, pihaknya tentu telah menyiapkan segala dokumen dan bukti yang diperlukan untuk menghadapi sidang tersebut. 

"Untuk dokumen dan data, kami sudah siapkan itu sebagai pembuktian dalam sidang nanti," sebutnya.

Dia mengaku, sidang PHP di MK merupakan langkah lanjutan bagi peserta Pemilu yang merasa keberatan terhadap hasil perhitungan suara Pilkada. 

"Prinsipnya kami siap hadapi gugatan di MK," tegasnya.

Ditanya soal kapan pleno penetapan Wali kota-Wakil Wali kota Ambon terpilih dilakukan? Kaharudin menjelaskan, KPU Ambon bisa melakukannya setelah telah mendapat surat atau petunjuk teknis dari KPU RI. 

"Kan masih ada gugatan di MK. Jadi kita menunggu saja sampai sidang ini berakhir dan sudah ada sueat dari KPU RI barulah kita di daerah menindaklanjutinya," terangnya.

Kahar meminta warga Kota Ambon untuk tetap tenang dan menunggu keputusan resmi dari MK melalui KPU RI. 

"Kami harap seluruh pihak dapat menghormati proses ini dan menjaga kondusivitas kota ini tetap aman dan damai," tukasnya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved