Pilbup Malra

Pemkab Maluku Tenggara Terbitkan Surat Edaran Netralitas ASN, Pelanggar Berat Bisa Dipecat

Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara menerbitkan surat edaran tentang netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2024.

Diskominfo Maluku
Jelang Pilkada serentak 2024 Pemkab Malra keluarkan surat edaran terkait Netralitas ASN 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan

LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) menerbitkan surat edaran tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Surat Edaran dengan nomor 800.1 / 74.a /BKPSDM/2024, tersebut ditandatangani oleh Pj Bupati Malra Jasmono, pada 6 februari 2024.

Ada tiga poin yang ditekankan.

Pertama, Pegawai ASN di lingkup Malra, dilarang memberikan dukungan, membuat keputusan atau tindakan serta kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.

"Pertama, Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Malra, dilarang memberikan dukungan, membuat keputusan atau tindakan serta kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada calon kepala daerah atau wakil kepala daerah," ucapnya, saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (4/9/2024).

Baca juga: Pendaftar CPNS 2024 Kesulitan, Sudah Bayar Tapi Saldo E-Meterai Tidak Masuk

Baca juga: Hujan Deras, Sejumlah Titik di Langgur Maluku Tenggara Digenangi Air

Menurutnya, hal tersebut berlaku sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye, demi terwujudnya Pemilihan yang berlangsung secara langsung, umum, bebas rahasia.

Kedua, seluruh ASN diwajibkan tetap menjaga netralitas dan tetap kebersamaan jiwa korps dalam menyikapi situasi politik yang ada.

Ketiga, adapun pelanggaran dan jenis sanksi atas pelanggaran Netralitas ASN yakni, hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat bahkan ada pemberhentian secara tidak hormat

" Ketiga, adapun pelanggaran dan jenis sanksi atas pelanggaran Netralitas ASN yakni, hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat bahkan ada pemberhentian secara tidak hormat," cetusnya.

Ia menyebutkan bahwa setiap ASN wajib menjunjung tinggi netralitas dan tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon di Pilkada 2024.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved