Pilbup Malra
Pemkab Maluku Tenggara Terbitkan Surat Edaran Netralitas ASN, Pelanggar Berat Bisa Dipecat
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara menerbitkan surat edaran tentang netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2024.
Penulis: Megarivera Renyaan | Editor: Tanita Pattiasina
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan
LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) menerbitkan surat edaran tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Surat Edaran dengan nomor 800.1 / 74.a /BKPSDM/2024, tersebut ditandatangani oleh Pj Bupati Malra Jasmono, pada 6 februari 2024.
Ada tiga poin yang ditekankan.
Pertama, Pegawai ASN di lingkup Malra, dilarang memberikan dukungan, membuat keputusan atau tindakan serta kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.
"Pertama, Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Malra, dilarang memberikan dukungan, membuat keputusan atau tindakan serta kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada calon kepala daerah atau wakil kepala daerah," ucapnya, saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (4/9/2024).
Baca juga: Pendaftar CPNS 2024 Kesulitan, Sudah Bayar Tapi Saldo E-Meterai Tidak Masuk
Baca juga: Hujan Deras, Sejumlah Titik di Langgur Maluku Tenggara Digenangi Air
Menurutnya, hal tersebut berlaku sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye, demi terwujudnya Pemilihan yang berlangsung secara langsung, umum, bebas rahasia.
Kedua, seluruh ASN diwajibkan tetap menjaga netralitas dan tetap kebersamaan jiwa korps dalam menyikapi situasi politik yang ada.
Ketiga, adapun pelanggaran dan jenis sanksi atas pelanggaran Netralitas ASN yakni, hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat bahkan ada pemberhentian secara tidak hormat
" Ketiga, adapun pelanggaran dan jenis sanksi atas pelanggaran Netralitas ASN yakni, hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat bahkan ada pemberhentian secara tidak hormat," cetusnya.
Ia menyebutkan bahwa setiap ASN wajib menjunjung tinggi netralitas dan tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon di Pilkada 2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.