Kamis, 7 Mei 2026

Pilwalkot Ambon

Penetapan Wali Kota Ambon Terpilih Tunggu Arahan KPU RI

Hasil pleno telah menetapkan Pasangan Bodewin Wattimena-Ely Toisuta sebagai peraih suara terbanyak.

Tayang:
TribunAmbon.com/ Mesya Marasabessy
Ketua KPU Ambon, Kaharudin Mahmud saat diwawancarai terkait logistik Pilkada 2024, Kamis (10/10/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Hasil Pemilihan Wali kota dan Wakil Wali kota Ambon 27 November 2024, telah ditetapkan dalam rapat pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), sejak Jumat (6/12/2024) lalu.

Ketua KPU Kota Ambon, Kaharuddin Mahmud, saat dikonfirmasi, mengatakan, hasil pleno tersebut telah menetapkan Pasangan Bodewin Wattimena-Ely Toisuta sebagai peraih suara terbanyak.

“Pada Pleno lalu telah ditetapkan pasangan nomor urut 2 Pak Bodewin dan Ibu Ely, mendapatkan suara terbanyak yakni 67.131 suara, dari total 164.503 suara sah maupun tidak sah,” katanya, Kamis (12/12/2024).

Diposisi kedua, pasangan Jantje Wenno-Syarif Bakri Asyatri berhasil meraih 55.877 suara, diikuti Agus Ririmasse-Novan Liem 31.018, dan Tadi Salampessy-Dominggus Luhukay sebagai juru kunci dengan 7.766 suara.

Jika merujuk pada ketentuan, gugatan hasil rekapitulasi perhitungan suara diberikan kepada pihak yang tidak puas paling lambat tiga hari pasca penetapan pemenang Pilkada.

Namun, terhitung sudah lima hari pasca penetapan, belum ada informasi resmi tentang gugatan hasil Pilkada Kota Ambon di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kendati demikian, Kaharuddin mengaku, sampai saat ini pihaknya masih menunggu arahan dari KPU RI, untuk menetapkan Wali kota-Wakil Wali kota Ambon Terpilih.

“Penetapan pemenang Pemilihan Wali kota Ambon berdasarkan perolehan suara terbanyak kan sudah, nah kalau untuk penetapan Wali kota-Wakil Wali kota Ambon masih menunggu arahan,” jelasnya.

“Sebab hal tersebut telah sesuai dengan surat edaran yang kami terima, bahwa penetapan Wali kota-Wakil Wali kota Ambon terpilih, masih menunggu arahan dari KPU RI, tapi kalau ada Gugatan di MK maka menunggu Putusan MK,” tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved