Pilbup Buru

Dokumen Pendaftaran Amustofa Besan-Hamzah Buton Belum Bisa Diterima KPU Buru, Ini Alasannya

Dokumen pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buru, Amustofa Besan dan Hamsah Buton, belum dapat diterima KPU.

|
Penulis: Zainal Ameth | Editor: Salama Picalouhata
Zainal
Ketua KPU Kabupaten Buru Aziz Walid saat diwawancarai TribunAmbon.com, Rabu (28/8/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Zainal Ameth

NAMROLE, TRIBUNAMBON.COM – Dokumen pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buru, Amustofa Besan dan Hamsah Buton, belum dapat diterima sepenuhnya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru. 

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Buru, Walid Aziz kepada TribunAmbon.com, Rabu (28/8/2024) sore.

Menurutnya, kelengkapan dokumen dan sinkronisasi dengan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) menjadi syarat utama untuk diterimanya berkas pendaftaran.

"Saat ini, kelengkapan dokumen adalah hal yang sangat penting, Ketika dokumen sudah lengkap dan tersinkron dengan aplikasi SILON, InsyaAllah semuanya akan aman," kata Walid Aziz.

Baca juga: Amustofa Besan dan Hamsah Buton Jadi Paslon Pertama yang Resmi Daftar di KPU Buru

Namun, proses sinkronisasi ini ternyata tidak berjalan mulus. 

Walid mengungkapkan bahwa aplikasi SILON mengalami beberapa kendala teknis.

Terutama terkait dengan pergantian pengurus partai politik yang menyebabkan aplikasi tersebut tidak bisa diakses sementara waktu. 

Meski demikian, ia menegaskan bahwa masalah ini biasanya dapat diatasi dalam kurung waktu satu sampai dua jam.

"Perlu kami sampaikan bahwa ada kendala teknis di aplikasi SILON, terutama saat terjadi pergantian pengurus partai politik. Namun, ini hanya membutuhkan waktu sekitar satu hingga dua jam untuk bisa diakses kembali," jelas Walid.

Walid juga menjelaskan, setelah dokumen disinkronkan dengan SILON dan dinyatakan lengkap, KPU akan mengeluarkan tanda terima dan memberikan rekomendasi untuk pemeriksaan kesehatan bagi pasangan calon. 

"Setelah semua selesai, kami akan mengeluarkan tanda terima dan rekomendasi untuk pemeriksaan kesehatan," tambahnya.

ia mengingatkan, meskipun dokumen yang diberikan oleh pasangan Amustofa Besan dan Hamsah Buton sudah lengkap, KPU harus memastikan bahwa semua proses administratif.

Termasuk sinkronisasi dengan SILON, berjalan dengan baik sebelum tanda terima resmi bisa dikeluarkan.

Dengan adanya kendala ini, pasangan Besan-Buton harus menunggu hingga semua persyaratan teknis dan administratif terpenuhi. 

Ia memastikan maslah ini tidak akan terjadi ditiga kandidat lainnya yang mendaftar besok.

"Kalau tiga kandidat lainnya operator mereka sering kordinasi dengan kami, jadi mestinya tidak ada masalah," tambahnya.

KPU Kabupaten Buru berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh proses pendaftaran berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, demi kelancaran Pilkada 2024. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved