Pilwalkot Ambon
Bodewin Wattimena dan Agus Ririmasse Wajib Bawa Surat Pengunduran Diri saat Mendaftar ke KPU
Bodewin Wattimena dan Agus Ririmasse wajib membawa surat permohonan pengunduran diri saat mendaftar di KPU.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Bakal Calon Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena dan Agus Ririmasse wajib membawa surat permohonan pengunduran diri saat mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon.
Ketua KPU Ambon, Kaharudin Mahmud mengatakan, keduanya wajib menyertakan surat permohonan pengunduran diri, baik dalam jabatan, maupun dalam status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Terkait dengan dua Bakal Calon Wali Kota yang berstatus ASN, pak Bodewin dan pak Agus Ririmasse, saat mendaftar wajib menyertakan surat permohonan pengunduran diri. Jadi intinya mereka menyampaikan bahwa mereka telah berproses untuk pengunduran diri," kata Kaharudin, Selasa (27/8/2024).
Baca juga: Maju Pilwalkot Ambon, Bodewin Wattimena Resmi Mundur dari ASN
Baca juga: Maju Pilkada, Agus Ririmasse Siap Mundur dari ASN 22 Septemberp
Selanjutnya, pihaknya akan dilakukan verifikasi dan pada 22 September 2024, itu sudah dipastikan KPU menerima surat resmi pengunduran diri keduanya dari status ASN.
"Jadi saat dilakukan vetifikasi, tanggal 22 September itu mereka resmi sudah mundur dari ASN," jelasnya.
Ditanya terkait kesiapan KPU dalam proses pendaftaran pasangan calon Wali Kota, Kahar mengaku secara teknis pihaknya siap, termasuk dari sisi pengamanan.
"Untuk hari ini kesiapan KPU di hari pertama, secara teknis siap, dilantai 1 dan II dimana pasangan calon akan berproses untuk pendaftaran. Terkait dengan pengamanan anggota kepolisian juga telah dikoordinasikan untuk membackup proses pendaftaran pasangan calon yang akan datang bersama tim nanti," ujarnya.
Dia juga mengatakan, di hari pertama proses pendaftaran ini , belum ada pasangan calon yang mendaftar
"Untuk hari ini terkonfirmasi belum ada. Besok pak Bodewin-Ely Toisutta, dan terkonfirmasi di hari Kamis, pak Agus Ririmasse pukul 12.00, dan pak Jantje jam 4 sore. Sesuai jadwal yang telah disebarkan, hari terakhir akan ditutup pada pukul 23.59 WIT," jelasnya.
Ditetapkan Jadi Wali Kota Ambon, Bodewin: Tak Ada Lagi Perbedaan |
![]() |
---|
Sah, KPU Tetapkan Bodewin-Ely Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon |
![]() |
---|
KPU Masih Menunggu Jadwal Sidang Sengketa Pilwakot Ambon di MK |
![]() |
---|
Penetapan Wali Kota Ambon Terpilih Tunggu Arahan KPU RI |
![]() |
---|
Menang Pilkada, PPP Ambon Ucap Selamat kepada Bodewin-Elly |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.