Pilwalkot Ambon
Maju Pilwalkot Ambon, Bodewin Wattimena Resmi Mundur dari ASN
Bodewin Wattimena resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Tanita Pattiasina
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Bodewin Wattimena resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mantan Penjabat Wali Kota Ambon itu memilih pensiun lebih awal karena ikut mencalonkan diri sebagai calon Wali Kota Ambon di Pilkada serentak tahun 2024.
"Surat pengunduran diri sudah diserahkan ke pak Penjabat Gubernur Maluku pada Senin kemarin," kata Bodewin di Ambon, Selasa (27/8/2024).
Dia mengaku, pengumuman pengunduran diri dari ASN ini juga telah disampaikan secara terbuka saat dirinya memimpin apel di kantor DPRD Provinsi Maluku.
"Tadi saya memimpin apel pagi terakhir di Sekretariat DPRD Provinsi Maluku, sekaligus menyampaikan kepada seluruh pegawai bahwa saya secara resmi mengundurkan diri dari Sekretaris DPRD Provinsi Maluku dan juga selaku ASN," ucapnya.
Baca juga: Hari Pertama Pendaftaran Calon Kepala Daerah di Ambon Belum Ada Pendaftar
Baca juga: Sosok Adam Rahayaan Tetap Pede Nyalon Wali Kota Tual Padahal Terlibat Kasus Korupsi
Pengunduran diri Bodewin Wattimena membuktikan kepatuhanya terhadap aturan atau ketentuan yang mengatur pencalonan seseorang yang aktif sebagai ASN.
"Sudah diterima dan tanda terimanya juga sudah saya peroleh. Jadi saya berharap ini menjadi sebuah pendidikan politik yang mesti kita berikan kepada masyarakat bahwa mencalonkan diri sebagai calon Wali Kota, ada konsekuensi yang harus kita terima, termasuk didalamnya bersedia mengundurkan diri," pungkasnya.
Adapun surat pengunduran Bodewin Wattimena juga telah beredar dengan isinya sebagai berikut :
“Dengan ini, saya mengajukan permohonan pengunduran diri dari jabatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku. Pengunduran diri ini berkaitan dengan pencalonan saya sebagai Calon Walikota Ambon, yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengharuskan saya untuk mengundurkan diri dari status PNS.
Saya ingin menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas dukungan dan kerjasama yang telah diberikan kepada saya selama menjalankan tugas di Sekretariat DPRD Provinsi Maluku. Pengalaman dan ilmu yang saya peroleh selama bekerja di lingkungan ini menjadi modal berharga bagi saya untuk melanjutkan pengabdian kepada masyarakat dalam kapasitas yang berbeda.
Saya juga memohon maaf apabila terdapat kekhilafan atau kesalahan selama masa pengabdian saya di Sekretariat DPRD Provinsi Maluku. Saya berharap, hubungan baik yang telah terjalin dapat tetap terjaga di masa mendatang.
Demikian surat pengunduran diri ini saya sampaikan. Besar harapan saya agar permohonan ini dapat diterima dengan baik. Atas perhatian dan pengertiannya, saya ucapkan terima kasih.”
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.