Dugaan Salah Bayar Ganti Rugi Lahan Sekolah Libatkan Bodewin-Ririmasse, Ini Penjelasan Pemkot Ambon
Pemkot Ambon menegaskan pembayaran ganti rugi lahan Sekolah di Nania sesuai aturan.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Tanita Pattiasina
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Plt. Kepala Dinas Komunikasi Informatika (Diskominfo) Sandi, Ronald Lekransy akhirnya angkat bicara terkait masalah sengketa lahan SMPN 16 , SD Inpres 54, dan SD Inpres 55 Nania.
Dimana masalah itu melibatkan dua orang figur penting yakni mantan Penjabat Wali Kota, Bodewin Wattimena dan Sekretaris Kota (Sekkot), Agus Ririmasse.
Dia menegaskan, Pemkot Ambon tidak salah dalam melakukan pembayaran.
Dimana, pembayaran itu berdasarkan pada eksekusi putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) yang telah melewati empat tahap.
Yakni gugat yang disampaikan pengadilan negeri, pengadilan tinggi, kasasi, Peninjauan Kembali (PK) dan lainnya.
“Sehingga teknis pembayaran itu sah,” katanya, Kamis (22/8/2024).
Baca juga: Bantah Tudingan Penyalahgunaan Wewenang, Bodewin Wattimena: Pembayaran Sesuai Aturan
Baca juga: Dilaporkan Salahgunakan Wewenang, Bodewin Sebut Salah Alamat: Harusnya Tanya ke Agus Ririmasse
Lanjutnya, dalam pemberitaan di TribunAmbon.com, menujukkan bahwa Arsyad Parera sebagai pelapor tidak menerima Pemkot menyelesaikan pembayaran pada Ibrahim Parera dengan menyatakan, Wattimena telah melakukan penyalahgunaan wewenang.
Untuk itu, Lekransy menegaskan pembayaran ini bersifat melanjutkan.
“Pembayaran ini bersifat melanjutkan, setelah sebelumnya dibayar pada tahun 2019 oleh eks Walikota, Richard Louhenapessy sebesar Rp. 500 juta, yang kemudian dilanjutkan oleh pemimpin sebelumnya pada 2 Februari 2023 Rp300 juta,” terangnya.
Dia membeberkan, memasuki pembayaran tahap III sempat terjadi chaos antara ahli waris, namun terselesaikan dengan dokumen perjanjian antara keturunan Parera yang dimasukkan ke Pemkot sehingga terjadi pembayaran, yang ditandai dengan terbitnya surat perjanjian (kontrak) nomor: 03 TPT.SKLH.PD/Nania/2023. Yang ditandangani langsung oleh Ibrahim Parera.
“Pembayaran tahap ke III dilakukan oleh Pemkot pada (13/2/24) lalu setelah seluruh ahli waris memberi kuasa yang disahkan oleh Notaris kepada Ibrahim Parera, yang ditandai dengan penandatangan permohonan pembayaran. Setelah itu pemkot menggelontorkan dana sebesar Rp2,8 miliar lebih sehingga didapati total kesuluruhan pelunsan lahan sebesar Rp6,3 miliar lebih sesuai dengan hasil perhitungan/penilain dari tim independen (Apprasial) dan saat ini ketiga lahan tersebut sudah bersertifikat atas nama Pemkot Ambon,” pungkasnya.
Diberitakan, Mantan Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.
Hal itu diadukan oleh Arsyad Polanunu/Parera ke Ditreskrimsus Polda Maluku dalam surat STTLP Nomor: STTP/115/VIII/2024/Ditreskrimsus.
"Kita sudah melakukan pengaduan, nanti setelah ditelaah ditemukan dua alat bukti dan potensi kerugian negara maka langsung dilanjutkan dengan pelaporan dan terlapor akan ditetapkan tersangka," ungkap Kuasa Hukum, M. Zein Ohorella saat diwawancarai awak media, Selasa (20/8/2024).
Ohorella menjelaskan, Bakal Calon Wali Kota Ambon itu diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai Penjabat Wali Kota Ambon perihal pembayaran uang ganti rugi atas tanah yang merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Ambon, Nomor: 85/Pdt.G/1990/PN.AB tertanggal 18 April 1992 dan telah berkekuatan hukum tetap.
Di mana luas lahan sengketa 28.78 Hektar kini digunakan untuk pembangunan gedung SMP Negeri 15 Nania.
Adapun pembayaran sebesar Rp. 3 miliar dibayarkan Pemerintah Kota Ambon kepada Ibrahim Parera pada 2 Februari 2023.
Kemudian pembayaran sebesar Rp. 2.8 miliar dilakukan pada 13 Februari 2024.
Padahal menurutnya, pembayaran itu salah sasaran, harusnya yang berhak menerima ganti rugi adalah Arsyad Parera, bukan Ibrahim Parera.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.