Selasa, 14 April 2026

Daftar 32 Situs Pulsa yang Diblokir Kemenkominfo, Diduga Terlibat Akitivitas Judi Online 

situs yang menyediakan layanan konversi atau menguangkan pulsa ke rupiah diblokir lantaran terlibat aktivitas judi online.

Courtesy / Kominfo RI
Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan, jumlah situs itu berdasarkan data Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, hingga tanggal 14 September 2023. 

TRIBUNAMBON.COM -- Sebanyak 33 situs yang menyediakan layanan konversi atau menguangkan pulsa ke rupiah diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Pasalnya, puluhan situs layanan pulsa itu diduga terkait judi online.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan pemblokiran mulai dilakukan dan tak ada toleransi apapun.

“Pemblokiran dilakukan mulai hari ini. Kami tidak mentoleransi dan semua pihak harus bersatu padu dalam memberantas judi online,” kata Budi di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2024).

Menkominfo menjelaskan judi online mengganggu kondisi sosial ekonomi masyarakat kecil, seperti ekonomi rumah tangga terganggu.

Baca juga: Aset Pemkot Ambon Terancam Disita, Ini Penyebabnya

Baca juga: Anggota PMII Rusak Fasilitas Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Polisi Sebut Belum Ada yang Ditahan

Masyarakat juga mengalami dampak sosial dari aktivitas judi online seperti kriminalitas meningkat, perceraian meningkat, dan anak-anak mengalami kurang gizi.

 

Dari 32 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang diblokir, hanya 1 yang terdaftar yakni Boss Pulsa.

Sementara, 31 PSE lainnya tidak terdaftar.

Berikut 31 PSE yang tidak terdaftar yang diblokir Kementerian Kominfo adalah:

1. Tetra Pulsa

2. byPulsa - Convert Pulsa

3. Transfer Pulsa Store

4. Tukarcoid

5. Uangkan

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved