Rabu, 3 Juni 2026

Daftar 32 Situs Pulsa yang Diblokir Kemenkominfo, Diduga Terlibat Akitivitas Judi Online 

situs yang menyediakan layanan konversi atau menguangkan pulsa ke rupiah diblokir lantaran terlibat aktivitas judi online.

Tayang:
Courtesy / Kominfo RI
Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan, jumlah situs itu berdasarkan data Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, hingga tanggal 14 September 2023. 

Namun, seluruh stakeholders harus melakukan pemantauan aktivitas judi online yang melibatkan transaksi keuangan.

“Kominfo juga mengingatkan lembaga keuangan, termasuk perbankan, untuk ikut serta berperan aktif dalam memberantas judi online,” ujar Menkominfo.

Kemenkominfo pun telah meminta kepada operator seluler untuk membatasi transfer pulsa gawai.

Adapun pengiriman pulsa per hari maksimal Rp 1 juta. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved