Ambon Hari Ini

Pimpinan OPD Pemkot Ambon Diingatkan Segera Masukan Laporan Keuangan

Batas waktu untuk memasukan laporan tersebut adalah 30 hari setelah berakhirnya semester.

TribunAmbon.com/ Tanita Pattiasina
Gedung Balai Kota Ambon. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Jajaran pimpinan unit kerja di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon diingatkan agar segera memasukan laporan pertanggungjawaban keuangan semester I tahun anggaran 2024.

“Ada sekian banyak yang masih belum masukan laporan,” kata Penjabat Wali Kota Ambon, Dominggus Kaya, Senin (29/7/2024).

Dia menjelaskan, batas waktu untuk memasukan laporan tersebut adalah 30 hari setelah berakhirnya semester.

Yang artinya, jatuh pada Selasa (30/7/2024) ini .

Baca juga: Pemkot Ambon Belum Tindak Lanjut 45 Rekomendasi dari BPK

Sehingga diharapkan tanggungjawab para pimpinan guna menyelesaikannya.

Kata dia, pelaporan pertanggungjawaban keuangan semester berjalan ada dalam satu sistem.

Artinya, jika ada satu OPD belum memasukan laporan tersebut maka akan berpengaruh pada terlambatnya laporan pertanggungjawaban secara keseluruhan.

“Filosofinya, nila setitik merusak susu sebelanga,” ujarnya.

Sanksi atas keterlambatan tersebut, sesuai ketentuan, bisa berakibat pada penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU).

“Berarti dikembalikan kepada masing-masing bendahara dan pimpinan OPD-nya punya tanggung jawab, jadi kalau gaji terlambat masuk tidak usah saling menyalahkan,” ucapnya.

Kaya mengingatkan agar seluruh laporan pertanggungjawaban harus lengkap 100 persen, dan apabila ada yang belum maka OPD harus membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa anggarannya masih dikelola dan belum bisa di pertanggungjawabkan.

“Dengan demikian, pimpinman OPD tidak bisa melakukan permintaan berikutnya sebelum menyelesaikan yang dulu,” tandasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved