Maluku Terkini
Dinkes Malra Tegaskan Anak Yang Telah Vaksinasi Polio Tetap Wajib Ikuti Pekan Imunisasi Nasional
Dinas Kesehatan Maluku Tenggara (Malra) menegaskan anak yang sebelumnya sudah mendapat imunisasi polio agar tetap mengikuti Pekan Imunisasi Nasional.
Penulis: Megarivera Renyaan | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan
LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) menegaskan anak yang sebelumnya sudah mendapat imunisasi polio agar tetap mengikuti Pekan Imunisasi Nasional (PIN) yang diselenggarakan pada Juli hingga Agustus 2024.
"Anak-anak yang sudah mendapatkan imunisasi polio tetap harus ikut PIN Polio 2024 yang dimulai pada 23 Juli," ungkap Plt Kadis Kesehatan Malra, Muchsin Rahayaan, Sabtu (20/7/2024).
Rahayaan mengatakan, imunisasi pada PIN Polio 2024 bertujuan untuk lebih melindungi anak dari virus yang terdeteksi sekarang, menghentikan penyebarannya, dan mencegah munculnya kejadian luar biasa (KLB) di beberapa daerah.
"Sasaran dalam kegiatan ini yakni mereka berusia 0-7 tahun untuk mendapatkan vaksin polio tetes sebanyak dua dosis," ucapnya.
Baca juga: 12.248 Anak di Maluku Tenggara Jadi Sasaran PIN Polio 2024, Pemberian Mulai 23 Juli
Sementara, waktu penyuntikan dosis satu yakni pada 23 sampai 29 Juli 2024 sedangkan dosis dua 6 sampai 12 Agustus 2024.
Sasaran riil yang telah disampaikan oleh Puskesmas sebanyak 12.248 anak, capaian yang diharapkan adalah 95 persen.
"Sementara kebutuhan logistik vaksin no PV2 yang akan dipakai pada pelaksanaan PIN Polio telah didistribusi oleh Dinkes Maluku pada tanggal 17 Juli 2024 sebanyak 426 Vial (17.040 dosis) dengan IP=40, sehingga untuk kebutuhan vaksin semua sudah aman," jelasnya.
Dirinya menambahkan, untuk kebijakan yang telah dilakukan oleh Dinkes Malra yakni, persiapan anggaran untuk kegiatan PIN Polio baik di tingkat Kabupaten maupun di tingkat Puskesmas
"Puskesmas sendiri telah menyiapkan data sasaran berdasarkan golongan umur 04 tahun, 5-6 tahun, Anak 5-6 tahun yang tidak bersekolah , dan anak 7 tahun yang tidak bersekolah di wilayah kerja masing-masing," ujarnya. (*)
Terbukti Cabuli Anak di Bawah Umur, Opa Bob Dihukum 9 Tahun Penjara |
![]() |
---|
6 Tersangka Korupsi Anggaran Dana Desa Tiouw- Malteng Buat Negara Rugi Capai Rp. 1,1 Miliar |
![]() |
---|
Korupsi Dana Desa Tiouw-Malteng, 6 Tersangka Resmi Ditahan di Ambon |
![]() |
---|
Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan: Maluku Rumah Kedua Saya |
![]() |
---|
Resmi Bertugas, Irjen Pol. Prof. Dadang Hartanto: Polisi tuk Bantu Masyarakat, Bukan Mempersulit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.