Maluku Terkini
Renuat Diberhentikan Mendagri, Jabatan Pj Wali Kota Tual Kini Diemban Affandy
Pergantian tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.3-1430 Tahun 2024 tentang
Penulis: Megarivera Renyaan | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Penjabat (Pj) Gubernur Maluku Sadali le melantik R. Affandy Z Hasanussi sebagai Pj. Wali Kota Tual menggantikan Ahmad Yani Renuat yang tengah mencalonkan diri dalam kontestasi Pilkada 2024.
Pergantian tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.3-1430 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Wali Kota Tual - Provinsi Maluku.
Berlangsung di lantai 7 Kantor Gubernur, Selasa (19/7/2024) sore, Sadali menyampaikan sejumlah pesan hingga harapan.
Diantaranya; menjaga keberlanjutan agenda pemerintahan hingga suksesi pesta demokrasi serentak November mendatang.
Keamanan dan ketertiban masyarakat juga menjadi poin penting yang diingatkan Sadali, sehingga koordinasi bersama Forkopimda hingga tokoh masyarakat harus terus dijaga.
Baca juga: Perluasan Akses Internet, Raharusun Minta Layanan Wifi Gratis tuk Sarana Pendidikan dan Kesehatan
Baca juga: Tiga Peringkat Teratas Lolos Seleksi Daerah Akpol 2024 Diraih Anak Para Pejabat Polda Maluku
“Filosofi masyarakat Evav yakni semangat ain ni ain. Kiranya menjadi dasar dalam membangun relasi sosial-kultural yang hakiki di antara masyarakat Kota Tual,” harapnya.
Diketahui, turut hadir dalam pelantikan Pj. Wali Kota Ambon Dominggus Kaya, Mantan Pj. Wali Kota Tual Akhmad Yani Renuat, dan Pj. Bupati Malra Jasmono. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Tual-Sadali-Lantik.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.