Pilkada 2024

PDIP Maluku Akui Belum Tahu Soal Penerbitan Surat Tugas ke Bakal Calon Kepala Daerah

Katanya, kalaupun surat tugas telah diterbitkan kepada para bakal calon kepala daerah, itu merupakan kewenangan DPP.

Mesya Marasabessy
PDIP Maluku Akui Belum Tahu Soal Penerbitan Surat Tugas ke Bakal Calon Kepala Daerah 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan dikabarkan telah menerbitkan surat tugas kepada bakal calon kepala daerah di Maluku.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Tim Penjaringan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Provinsi Maluku, Robby Tutuhatunewa mengaku, tidak mengetahui informasi tersebut.

Katanya, kalaupun surat tugas telah diterbitkan kepada para bakal calon kepala daerah, itu merupakan kewenangan DPP.

Baca juga: PDIP Dikabarkan Beri Surat Tugas ke 4 Bakal Calon Kepala Daerah di Maluku

Hingga saat ini, belum ada pemberitahuan ke DPD PDI Perjuangan Maluku.

“Pemberian surat tugas itu adalah kewenangan DPP dan kami DPD tidak juga diberitahu tentang hal tersebut,” kata Robby.

Perihal surat tugas kepada Jantje Wenno, Robby menyebut, informasi tersebut tidak jelas.

Karena DPD belum mengetahuinya, termasuk kepada siapa saja bakal calon kepala daerah yang diberikan surat tugas.

“Termasuk kepada siapa saja surat tugas itu diberikan. Kami belum tahu,” ujarnya.

Diberitakan, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan dikabarkan telah menerbitkan surat tugas kepada bakal calon kepala daerah di Maluku.

Surat tugas dimaksud diberikan kepada Febry Calvin Tetelepta (FCT) dan Jefry Apoly Rahawarin (JAR) untuk bakal calon Gubernur Maluku.

Kemudian, untuk bakal calon Wakil Gubernur Maluku diberikan kepada Tuasikal Abua.

Sementara Kota Ambon, PDI Perjuangan telah menerbitkan surat tugas kepada dua bakal calon Wali Kota.

Yakni Jantje Wenno dan Bodewin Wattimena.

Untuk bakal calon Wakil Wali Kota, surat tugas akan diberikan kepada Diana Padang dan Elly Toisutta yang ikut berproses di PDI Perjuangan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved