Info Daerah
Sekda Definitif Maluku Tenggara Tak Kunjung Ditetapkan, DPRD Pertanyakan Rp 300 Juta Anggaran Pansel
Pasalnya, hingga kini belum ada kepastian penetapan sekda definitif padahal Pj Sekda Nikodemus Ubro tak lama lagi memasuki masa purnabakti.
Penulis: Megarivera Renyaan | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan
LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Anggota DPRD Bram Beruatwarin kembali mempertanyakan perihal penetapan sekretaris daerah (Sekda) Definitif kabupaten Maluku Tenggara (Malra).
Pasalnya, hingga kini belum ada kepastian penetapan sekda definitif padahal Pj Sekda Nikodemus Ubro tak lama lagi memasuki masa purnabakti.
Apalagi, anggaran yang telah digelontorkan untuk seleksi mencapai Rp 300 juta dan tim seleksi pun telah bekerja sejak 2023.
"Kami minta Pj Bupati Malra untuk segera menetapkan sekda definitif, mengingat anggaran 300 juta yang digelontorkan dan disetujui DPRD, nantinya akan mubazir tanpa realisasi," ucap, Anggota DPRD Malra Bram Beruatwarin, Jumat (12/7/2024).
DPRD selaku mitra pemerintah daerah pun tengah menunggu pertanggungjawaban anggaran panitia seleksi Sekda Malra.
"Ini memang anggaran Pemda namun wajib dipertanggungjawabkan di DPRD," cetusnya.
Baca juga: Polisi Ringkus Tiga Pelaku Bentrokan di Seram Utara - Maluku Tengah
Baca juga: Awali Tugas Sebagai Kapolres, AKBP Adrian Fokus Program Tual Beradat
Politisi Gerindra itu juga mengaku heran akan alasan yang dikemukakan Pj Bupati Malra sehingga belum menetapkan pejabat definitif, yaitu menunggu usai pemilihan kepala daerah 27 November mendatang.
"Ini tidak masuk akal mau sebelum atau sesudah Pilkada intinya penyelenggara pemerintahan harus berjalan, kalau kita mewanti-wanti keadaan situasional itu ranah TNI/POLRI," tandasnya.
Ditegaskan, lambatnya penetapan sekda definitif akan mempengaruhi jalannya pemerintahan.
"Pj Bupati bukan Politisi jangan terlalu banyak pertimbangan politis, jabatan sekda ini harus diisi aparatur sipil negara (ASN) yang profesional sekaligus punya integritas yang tinggi, yang tidak memiliki cacat moral dan etika," pungkasnya.
Untuk diketahui, Jabatan sekretaris daerah (sekda) memiliki peran penting dan strategis dalam struktur organisasi tata pemerintahan.
Selain membantu jalannya pemerintahan, sekda menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan, pembinaan administrasi dan pembinaan terhadap aparatur daerah dan menjalan tugas lain yang diberikan oleh kepala daerah. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.