Korupsi Dana Desa di MBD

Jadi Tersangka, Kades Tutuwawang Maluku Barat Daya Diduga Korupsi Dana Desa Rp 1 Milyar Lebih

Kejari Maluku Barat Daya mengatakan Kepala Desa (Kades) Tutuwawang, Yohanis Erupley membuat kerugian Keuangan negara sebesar Rp. 1.262.622.930

Penulis: Maula Pelu | Editor: Tanita Pattiasina
Maula Pelu
Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya (MBD) resmi menahan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Tutuwawang, Kecamatan Babar Timur, Kabupaten MBD, Selasa (2/7/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Barat Daya mengatakan Kepala Desa (Kades) Tutuwawang, Yohanis Erupley membuat kerugian Keuangan negara sebesar Rp. 1.262.622.930.

Hal tersebut disampaikan Kajari Maluku Barat Daya, Heri Somantri, saat penetapan tersangka Yohanis Erupley dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Tutuwawang, Kecamatan Babar Timur, Kabupaten MBD, Selasa (2/7/2024).

Heri mengatakan kerugian negara tersebut untuk tahun 2017 hingga 2019.

Baca juga: Korupsi Dana Desa, Kepala Desa Tutuwawang Resmi Ditahan di Rutan Waiheru Ambon

Baca juga: Bendahara Sekwan MBD Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembayaran Rapelan Gaji Pegawai

“Pengelolaan keuangan Desa Tutuawang, tahun anggaran 2017 hingga 2019, berdampak penyimpangan yakni terindikasinya kerugian Negara /Daerah dari pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp. 1.262.622.930,” jelas Somantri, di Kantor Kejati Maluku.

Nilai tersebut berdasarkan laporan hasil audit Investigarif Inspektorat Kabupaten Maluku Barat Daya.

“Indikasi temuan kerugian keuangan tersebut, linear denga Laporan Hasil Audit Investigarif Inspektorat Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 700/LHP-PEMSUS/07/2020 tanggal 26 September 2020,” kata Kajari Maluku Barat Daya.

Ia merincikan, dari laporan pertanggungjawaban dana desa terdapat, kekurangan penyetoran pajak tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019 sebesar Rp. 121.086.000.

Selain itu ada dugaan belanja fiktif senilai Rp. 522.844.242, termasuk belanja pengadaan modal gedung kantor desa, belanja bantuan masyarakat, dan belanja pemberdayaan masyarakat.

Serta belanja markup sebesar Rp. 20 juta, pencairan dana desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp. 366.192.696 dan belanja barang yang tidak sesuai bukti pada laporan pertanggungjawaban (LPJ) senilai Rp. 232.500.000

“Tindakan Yohanis Erupley dalam pengelolaan keuangan desa selama tahun anggaran 2017 hingga 2019 tidak transparan, tidak efektif, tidak efisien, dan tidak akuntabel,” tegas Heri.

Diketahui, setelah dilaksanakan penetapan dan penahanan, tersangka langsung dibawa ke rutan Waiheru untuk ditahan selama 20 hari, terhitung sejak Selasa (2/7/2024). (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved