Ambon Hari Ini

Pakai Narkoba, Pria di Ambon Ini Divonis 6,6 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menghukum terdakwa pengguna narkoba, H. Saiya alias Nyong dengan pidana 6,5 tahun penjara.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Salama Picalouhata
net/google
Ilustrasi Narkoba Sabu-sabu 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menghukum terdakwa pengguna narkoba, H. Saiya alias Nyong dengan pidana 6,5 tahun penjara , Kamis (27/6/2024).

Vonis itu dijatuhi Majelis Hakim dalam persidangan yang dipimpin Hakim ketua Wilson Sriver didampingi Hakim Anggota, Ismael Wael dan Ulfa Riri saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, dengan agenda pembacaan putusan.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika." kata majelis hakim.

Baca juga: Rencana Jual 47 Paket Narkoba di Ambon, Desta Divonis 6 Tahun Penjara

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan kurungan dikurangi masa penahanan dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam ruang tahanan,” tambahnya.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp. 800 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Untuk diketahui, barang bukti yang ditemukan dalam kasus ini yakni empat paket narkotika golongan I jenis ganja dikemas menggunakan plastic klip bening, satu paket sisa narkotika golongan I jenis ganja dikemas menggunakan kertas warna putih, dan lima lembar plastik klem bening.

Terdakwa ditangkap di depan ATM BRI Cabang Wayame Kota Ambon, atau tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Ambon, menyalahgunakan narkotika Golongan I bagi diri sendiri. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved