Petrus Fatlolon Tersangka
Kejari Tanimbar Minta Pertanggungjawaban Petrus Fatlolon tuk Kerugian Rp. 314.598.000
Dijelaskan, penetapan Tersangka PF sebagai kelanjutan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanimbar meminta pertanggungjawaban Petrus Fatlolon untuk kerugian Rp. 314.598.000,00 juta.
Hal tersebut disampaikan Kajari Tanimbar, Dadi Wahyudi saat Konferensi Pers Di Aula Kejaksaan Setempat dengan didampingi Kasi Pidsus Stendo Sitania dan sejumlah anggota Kejaksaan, Rabu (19/6/2024).
“Untuk kerugian yang harus dipertanggungjawabkan oleh Tersangka PF sebagaimana dalam fakta yang adalah sebesar Rp. 314.598.000,00 juta,” katanya.
Dijelaskan, penetapan Tersangka PF sebagai kelanjutan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: PRINT-01/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 04 Januari 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: PRINT-03/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 30 Januari 2023.
Baca juga: DLHP Kembali Bersihkan Tumpukan Sampah yang Meluber hingga ke Badan Jalan di Tanjakan 2000 Ambon
Baca juga: BREAKING NEWS, Eks Bupati Tanimbar Petrus Fatlolon Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi SPPD Fiktif
“Dari hasil penyidikan tersebut telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penetapan tersangka.,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tanimbar, Rabu (19/6/2024).
PF ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Penyalahgunaan Keuangan Negara dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.