Kasus Bos Rental Mobil
Kasus Pengeroyokan Bos Rental Mobil hingga Tewas di Pati Jateng, Polisi Tetapkan Satu Lagi Tersangka
Korban bersama tiga rekannya berinisial SH (28), KB (54), serta AS (37) dihajar massa karena dikira maling saat akan mengambil mobil rental miliknya.
TRIBUNAMBON.COM -- Kasus pengeroyokan terhadap BH, bos rental mobil asal Jakarta hingga tewas di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah terus berkembang.
Kali ini, polisi kembali menetapkan satu orang tersangka baru.
Satu tersangka yang belum disebutkan identitasnya ini berhasil ditangkap pada Senin (11/6/2024) malam.
"Tadi malam kami sudah menangkap satu lagi tersangka baru," kata Kasi Humas Polres Kota Pati Ipda Muji Sutrisna saat dihubungi, Selasa (11/6/2024).
Baca juga: Saka Tatal Mantan Terpidana Kasus Vina Cirebon Siap Ajukan PK
Baca juga: Waduh, Raja Hutumuri Ambon Diduga Pakai Ijazah Palsu Saat Pencalonan
Meski begitu, Muji belum menjelaskan lebih detil terkait penangkapan terhadap satu tersangka baru tersebut.
Saat ini, Muji menyebut pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara intensif.
Untuk informasi, seorang pemilik rental mobil asal Jakarta berinisial BH (52) meninggal dunia seusai dikeroyok massa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah pada Kamis (6/6/2024).
Korban bersama tiga rekannya berinisial SH (28), KB (54), serta AS (37) dihajar massa karena dikira maling saat akan mengambil mobil rental miliknya.
Mobil tersebut ditemukan di wilayah Sukolilo, Pati, Jawa Tengah berdasarkan penelusuran GPS yang dilakukan oleh korban.
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Muhammad Alfan menjelaskan, empat korban berangkat dari Jakarta untuk mengambil mobil rental yang belum dikembalikan penyewa.
"Diajak saudara BH untuk mengambil mobil rentalan milik saudara BH," kata Alfan, dikutip dari TribunJateng.com, Jumat (7/6/2024).
Alfan menjelaskan, keempat orang itu langsung mengambil mobil menggunakan kunci cadangan tanpa memberi tahu terlebih dahulu.
Oleh warga setempat, mereka pun diteriaki maling hingga akhirnya dikejar dan dianiaya.
Polsek Sukolilo yang mendapat laporan segera datang ke lokasi untuk melerai keributan.
Alfan menjelaskan, keempat orang itu langsung mengambil mobil menggunakan kunci cadangan tanpa memberi tahu terlebih dahulu.
Namun, warga sudah telanjur marah bahkan mobil yang dipakai korban untuk menuju TKP juga ikut dibakar.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka yakni EN (51), BC (37), serta AG (35). Ketiganya dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
UPDATE! Jadwal KM Gunung Dempo 29 September - 22 Oktober 2025: Cetat Rute Terdekatnya! |
![]() |
---|
Minimnya Koordinasi dengan Pemda, Benhur Minta Profil Pengelola MBG Harus Diketahui Publik |
![]() |
---|
Benhur Watubun Minta Pengelolaan MBG Diserahkan ke Orang Tua Siswa |
![]() |
---|
Petugas SPPG MBG Maluku Terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Komplotan Polisi Diduga Peras Pemasok Sianida, Praktisi Hukum : Harus Dihukum dan Dipecat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.