Kasus Vina Cirebon

Saka Tatal Mantan Terpidana Kasus Vina Cirebon Siap Ajukan PK

Nantinya, salinan putusan tersebut akan digunakan jadi dasar untuk menentukan langkah-langkah yang akan diambil selanjutnya.

Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Saka Tatal (kanan) didampingi pengacaranya, Titin saat ditemui di rumahnya di wilayah Kota Cirebon, Jawa Barat. 

TRIBUNAMBON.COM – Saka Tatal, mantan terpidana di kasus Vina Cirebon siap mengajukan peninjauan Kembali (PK).

Salah satu Tim kuasa hukum Saka Tatal, Krina Murti mengatakan pihaknya baru mendapatkan salinan putusan kasasi dari kliennya.

Pengadilan Negeri (PN) Cirebon sebelumnya meninjau surat yang dilayangkan tim kuasa hukum Saka untuk meminta salinan putusan tersebut.

Setelah ditinjau, salinan putusan kasasi tersebut pun diterima tim kuasa hukum.

Baca juga: Ayah Eky Seolah Hilang, Susno Duadji, Hotman Paris hingga Keluarga Vina Desak Iptu Rudiana Muncul

Baca juga: Hegi Rian Prayoga Klarifikasi Usai Fotonya Viral, Dituduh Netizen jadi Pembunuh Vina Cirebon

Nantinya, salinan putusan tersebut akan digunakan jadi dasar untuk menentukan langkah-langkah yang akan diambil selanjutnya.

Krisna Murti menguturkan, pihaknya akan segera memperlajari dokumen tersebut secara menyeluruh.

"Ya setelah sore hari ini kita dapatkan salinan putusan kasasi ini, kita akan pelajari terlebih dahulu."

"Untuk apa, untuk menentukan langkah-langkah yang akan kita lakukan ke depan," ujar Krisna saat diwawancarai media, Senin (10/6/2024).

Mengutip TribunJabar.id, ia menuturkan, selama delapan tahun ini, tim hukum beum pernah mendapatkan salinan putusan kasasi.

Hal tersebut berakibat pada sulitnya untuk mempertimbangkan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan pengajuan Peninjauan Kembali (PK).

"Kalau selama delapan tahun kita belum pernah mendapatkan salinan putusan kasasi ini, bagaimana kita mau melangkah mempertimbangkan seperti apa PK kita."

"Sekarang kita lihat dulu (salinan putusan kasasi) ini, kita telaah bersama tim dan baru kita tentukan langkah-langkah hukum untuk Saka Tatal ke depan," ucapnya.

Tim kuasa hukum juga ingin memahami secara detail isi dan pertimbangan majelis dalam putusan kasasi tersebut.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved