Jumat, 10 April 2026

Korupsi di Maluku

Jaksa Eksekusi Terpidana Tipikor DD dan ADD Negeri Abubu ke Lapas Saparua - Maluku

Lekahena merupakan terdakwa kasus Tindak Pidana Korupsi pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada Negeri Abubu Kecamatan Nusalaut Kabupaten Mal

|
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Sumber; Istimewa
Jaksa Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua mengeksekusi Marthinus Lekahena ke Lapas Kelas III Saparua, Selasa (11/6/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Jaksa Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua mengeksekusi Marthinus Lekahena ke Lapas Kelas III Saparua, Selasa (11/6/2024).

Lekahena merupakan terdakwa kasus Tindak Pidana Korupsi pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada Negeri Abubu Kecamatan Nusalaut Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2016 sampai dengan Tahun Anggaran 2018.

Eksekusi dilakukan berdasarkan dengan Surat Perintah Putusan Pengadilan (P-48) Nomor PRINT- 85 /Q.1.10.1/Fu.1/06/2024 tanggal 3 Juni 2024.

Kacabjari Saparua, Achmad Bhirawa mengatakan terdakwa sebelumnya telah ditahan di Rutan Ambon sejak 8 Maret 2023 untuk menjalani sidang, hingga menunggu putusan kasasi.

“Bahwa Terdakwa Marthinus Leahena sebelumnya berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Ambon sejak tanggal 8 Maret 2023. Selanjutnya Terdakwa Marthinus Lekahena, S.Sos akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas III Saparua untuk menjalani masa hukuman,” kata Achmad.

Lanjutnya, Mahkamah Agung (MA) juga telah mengeluarkan kasasi sehingga terdakwa bisa langsung di ekesekusi.

Baca juga: Pelayanan Kesehatan Bergerak Dinkes Maluku Tenggara Digelar di Kei Besar Utara Barat

Baca juga: Kasus Pengeroyokan Bos Rental Mobil hingga Tewas di Pati Jateng, Polisi Tetapkan Satu Lagi Tersangka

Hasil Putusan Mahkmah Agung Nomor 2330 K/Pid.Sus/2024 menyatakan menolak permohonan kasasi dari Terdakwa Marthinus Lekahena.

MA juga memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 20/PID.SUS-TPK/2023 PT AMB tanggal 16 November 2023 yang mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2023/PN Amb tanggal 27 September 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa.

Sehingga terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp 100 juta, subsider 3 bulan penjara.

Serta membayar Uang Pengganti sebesar Rp 825.560.420, dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terpidana dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2 tahun. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved