Jumat, 10 April 2026

Sengketa Tambang

Ungkap Kasus Pertambangan Marmer di SBB, Jaksa Garap Direktur PT. GMI dan 2 Saksi Lain 

Tentu pemeriksaan direktur menjadi langkah baik penerangan kasus tersebut, mengingat pertambangan itu kabarnya dikelola oleh PT. Gunung Makmur Indah.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Sumber : Kejati Maluku
KASUS TAMBANG - Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy. 

Ringkasan Berita:
  • Direktur dari PT. PT. GMI berinisial JRK diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku.
  • Hal ini terkait dengan pengurusan penerbitan perpanjangan IUP produksi marmer dan penerbitan persetujuan RKAB IUP Batu Gamping kepada PT. Gunung Makmur Indah di Desa Hulung dan Desa Kasieh.
  • Tentu pemeriksaan direktur menjadi langkah baik penerangan kasus tersebut, mengingat pertambangan itu kabarnya dikelola oleh PT. Gunung Makmur Indah.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM -  Direktur dari PT. Gunung Makmur Indah (PT. GMI) berinisial JRK diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku.

Hal ini terkait dengan pengurusan penerbitan perpanjangan IUP produksi marmer dan penerbitan persetujuan RKAB IUP Batu Gamping kepada PT. Gunung Makmur Indah di Desa Hulung dan Desa Kasieh, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Provinsi Maluku Tahun 2020 hingga 2025. 

Tentu pemeriksaan direktur menjadi langkah baik penerangan kasus tersebut, mengingat pertambangan itu kabarnya dikelola oleh PT. Gunung Makmur Indah.

Mereka diberi ijin produksi dari Kementerian ESDM sejak Desember 2020 untuk mengelola marmer. 

Direktur diperiksa bersama dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) berinisial ANM dan salah seorang pegawai negeri sipil berinisial DJD. 

Informasi pemeriksaan disampaikan Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Ardy, kepada TribunAmbon.com Kamis (9/4/2026). 

Sebelumnya kasus ini, sejumlah pejabat kabupaten hingga provinsi telah dimintai keterangan. 

Diantaranya ialah Kepala Dinas (Kadis) ESDM Maluku, Abdul Haris, Kadis PTSP Abraham Tuhenay, dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Donald J. De Fretes.

Untuk Kadis Lingkungan Hidup, Albert Maulani, telah kali kedua dimintai keterangan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku. Pertama pada Selasa (10/3/2026).

Baca juga: Tekan Belanja Pegawai, DPRD SBT Usul Gabung Sejumlah OPD

Baca juga: Polresta Ambon Selidiki Kasus Penganiayaan Brutal di Coffee Pourvis, Pelaku Diburu 

Tentu rentetan pemeriksaan ini agar membuka lebih jelas tabir dugaan tindak pidana korupsi dalam aktivitas pertambangan itu. 

Dikabarkan sebelumnya bahwa kasus ini berawal dari dugaan persoalan perizinan pengolahan marmer dan batu gemping hingga bagaimana hasil tersebut disetor ke kas daerah berupa DBH antara perusahaan dan Pemda setempat. 

Mengingat telah lama tambang tersebut dikelola dan kabarnya September 2025, perusahaan tersebut melakukan pemuatan hasil bahan mentah berupa batu gemping sebanyak 8000 ton ke salah satu perusahaan di Maluku Utara.

Pemuatan bahan mentah itu disaksikan langsung Bupati SBB, Asri Arman bersama Forkopimda setempat.

Tentu keterangan-keterangan para saksi sangat dibutuhkan untuk menduduki kasus tersebut lebih lanjut hingga menetapkan siapa yang sangat bertanggung jawab. 

Terkait dengan kerugian negara, hingga saat ini tim penyidik belum mengeksposnya. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved