Jumat, 10 April 2026

SBT Hari Ini

Tekan Belanja Pegawai, DPRD SBT Usul Gabung Sejumlah OPD

Ketua Komisi I DPRD SBT, Abdul Aziz Yanlua, menyampaikan usulan tersebut dalam rapat paripurna penyampaian LKPJ.

Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Mesya Marasabessy
TribunAmbon.com/Ali/Haliyudin Ulima
BELANJA PEGAWAI - Ketua Komisi I, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Abdul Aziz Yanlua. 

Ringkasan Berita:
  • Ketua Komisi I DPRD SBT, Abdul Aziz Yanlua, menyampaikan usulan tersebut dalam rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Rabu (8/4/2026).
  • Menurutnya, komposisi belanja pegawai di APBD SBT saat ini telah mencapai 49 persen, jauh melampaui batas maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima

BULA, TRIBUNAMBON.COM – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) mengusulkan penggabungan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup pemerintah daerah. 

Hal itu sebagai langkah strategis untuk menekan belanja pegawai yang dinilai terlalu tinggi.

Ketua Komisi I DPRD SBT, Abdul Aziz Yanlua, menyampaikan usulan tersebut dalam rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Rabu (8/4/2026).

Menurutnya, komposisi belanja pegawai di APBD SBT saat ini telah mencapai 49 persen, jauh melampaui batas maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

“Belanja pegawai kita di luar tunjangan guru itu 49 persen, Bapak Bupati,” tegas Aziz.

Ia menilai, tingginya belanja pegawai tidak terlepas dari banyaknya jumlah OPD yang ada saat ini, yang berdampak pada membengkaknya anggaran, khususnya pada belanja tunjangan jabatan.

Sebagai solusi, pihaknya mendorong pemerintah daerah untuk melakukan merger terhadap OPD yang memiliki kesamaan tugas pokok dan fungsi.

“Banyaknya perangkat daerah ini juga menjadi pemborosan terhadap belanja pegawai, terutama belanja tunjangan jabatan,” ujarnya.

Baca juga: Usai Dua Hari Pemeriksaan, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan Hartini

Baca juga: Pemeriksaan Kedua Haji Hartini: Penyidik Dalami BAP Tambahan dalam Kasus Sianida Maluku

Beberapa contoh OPD yang dinilai dapat digabungkan yakni Dinas Pertanian bersama Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana bersama Dinas Pemerintahan Desa, serta Badan Pendapatan Daerah dengan Bagian Keuangan. 

Ia menegaskan, langkah merger OPD merupakan solusi cepat dan realistis, terutama jika peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) belum signifikan.

“Kalau PAD tidak meningkat, satu-satunya cara adalah merger OPD,” tegasnya.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa tingginya belanja pegawai dan rendahnya alokasi belanja infrastruktur yang belum mencapai 40 persen juga berpotensi menimbulkan sanksi dari pemerintah pusat.

Risiko tersebut berupa penundaan hingga pemotongan dana transfer ke daerah apabila pemerintah daerah tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Jangan sampai kita kena penalti akibat tidak melaksanakan undang-undang,” pungkasnya.

Meski demikian, Komisi I tetap mengapresiasi adanya perbaikan dalam pengelolaan APBD tahun anggaran 2026, sembari mendorong langkah konkret untuk memperbaiki struktur belanja daerah ke depan.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved