Minggu, 12 April 2026

Sengketa Tambang

Dua Anak Eks Bupati Seram Bagian Barat Jadi Tersangka Kasus Tambang

Dua anak mantan Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Jacobus F. Puttileihalat, resmi ditetapkan sebagai tersangka

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com
PEMALSUAN DOKUMEN (ILUSTRASI) - 

Ringkasan Berita:
  • Dua anak mantan Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Jacobus F. Puttileihalat, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tambang di Piru.
  • Keduanya adalah Ayu Ditha Greslya Puttileihalat dan Raflex Nugraha Puttileihalat.
  • Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik di dua institusi berbeda, yakni Polda Metro Jaya dan Bareskrim Mabes Polri.
  • Mereka diduga terlibat dalam pemalsuan akta otentik, penipuan, hingga penggelapan dana perusahaan.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Kasus dugaan kejahatan korporasi di sektor pertambangan kembali mengguncang publik Maluku. 

Dua anak mantan Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Jacobus F. Puttileihalat, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tambang di Piru.

Keduanya adalah Ayu Ditha Greslya Puttileihalat dan Raflex Nugraha Puttileihalat.

Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik di dua institusi berbeda, yakni Polda Metro Jaya dan Bareskrim Mabes Polri.

Mereka diduga terlibat dalam pemalsuan akta otentik, penipuan, hingga penggelapan dana perusahaan.

Baca juga: Kesal Upah Belum Lunas, Warga Werhir Tual Blokade Jalan dan Bakar Ban

Dua Laporan Polisi, Dua Lembaga Penegak Hukum

Legal PT Manusela Prima Mining (MPM), Dany Nirahua, membenarkan status hukum keduanya. 

Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada dua laporan polisi yang berbeda.

“Benar, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Ada dua laporan polisi, satu di Polda Metro Jaya dan satu lagi di Bareskrim Mabes Polri,” jelas Dany saat dihubungi TribunAmbon.com, Kamis (26/3/2026).

Laporan tersebut sebelumnya dilayangkan oleh Direktur PT Bina Sewangi Raya (BSR) sekaligus Direktur PT MPM, Doddy Hermawan.

Baca juga: Pantai Timbul Tenggelam Dipenuhi Sampah, Warga Sorot Buruknya Pengelolaan di Kota Bula

Peran Kunci Ayu dan Raflex di Perusahaan

Dalam konstruksi perkara, Ayu diduga berperan sebagai komisaris berdasarkan akta notaris Nomor 1 Tahun 2020 dan Nomor 2 Tahun 2024.

Dari posisi tersebut, ia disebut ikut menikmati aliran dana serta berbagai fasilitas yang bersumber dari dokumen perusahaan yang kini dipersoalkan.

Sementara itu, Raflex yang merupakan adik Ayu, diduga menjabat sebagai direktur perusahaan. Dalam kapasitas tersebut, ia memiliki tanggung jawab penuh terhadap operasional perusahaan, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved