Minggu, 10 Mei 2026

Sengketa Tambang

Dua Anak Eks Bupati Seram Bagian Barat Jadi Tersangka Kasus Tambang

Dua anak mantan Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Jacobus F. Puttileihalat, resmi ditetapkan sebagai tersangka

Tayang:
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com
PEMALSUAN DOKUMEN (ILUSTRASI) - 

Tak hanya itu, Raflex juga tercatat sebagai pemegang saham dalam akta yang diduga bermasalah.

Baca juga: Modus Pinjaman Uang Berujung Petaka, Veatral B. Parera Resmi Tersangka, Kini Mendekam di Polsek KPYS

Dugaan Pemalsuan Akta dan Manipulasi Saham

Penyidik menemukan indikasi kuat adanya keterlibatan langsung kedua tersangka dalam pembuatan akta otentik yang diduga tidak sah.

Dalam akta tersebut, Ayu dan Raflex dicantumkan sebagai pemegang saham sekaligus menjabat sebagai komisaris dan direksi perusahaan.

Padahal, berdasarkan data resmi, pemegang saham mayoritas perusahaan adalah PT Bina Sewangi Raya (BSR).

Selain itu, struktur direksi sah PT MPM disebut terdiri dari Jaqueline Margareth Sahetapy dan Doddy Hermawan, sebagaimana tertuang dalam akta Nomor 174, 175, dan 176 Tahun 2018, yang kemudian diperbarui melalui akta Nomor 41 Tahun 2024.

Penetapan Tersangka Berdasarkan Bukti dan SP2HP

Penetapan tersangka terhadap Ayu dilakukan oleh Polda Metro Jaya melalui surat penetapan tersangka Nomor: S/Tap/S-4/2078/XII/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya.

Sementara itu, Raflex baru ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2026 oleh Bareskrim Mabes Polri, setelah dilakukan gelar perkara pada 26 Januari 2026.

Penetapan tersebut juga diperkuat dengan dokumen SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) Nomor 53 Tahun 2026 yang diterima pihak perusahaan.

“Dari hasil penyelidikan ditemukan fakta-fakta hukum yang cukup, sehingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Dany.

Lanjutnya, dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum telah memeriksa puluhan saksi serta enam orang ahli.

Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, penyidik menyimpulkan telah terdapat cukup bukti untuk menjerat kedua tersangka dalam perkara ini.

Kasus ini bermula dari laporan Doddy Hermawan yang mengungkap dugaan penyimpangan dalam struktur kepemilikan saham dan legalitas akta perusahaan.

Perkara ini menjadi sorotan luas karena tidak hanya melibatkan keluarga mantan kepala daerah, tetapi juga berkaitan dengan sektor strategis pertambangan di wilayah Maluku, khususnya di Piru.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved