Sengketa Tambang
Dua Anak Eks Bupati Seram Bagian Barat Jadi Tersangka Kasus Tambang
Dua anak mantan Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Jacobus F. Puttileihalat, resmi ditetapkan sebagai tersangka
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Ringkasan Berita:
- Dua anak mantan Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Jacobus F. Puttileihalat, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tambang di Piru.
- Keduanya adalah Ayu Ditha Greslya Puttileihalat dan Raflex Nugraha Puttileihalat.
- Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik di dua institusi berbeda, yakni Polda Metro Jaya dan Bareskrim Mabes Polri.
- Mereka diduga terlibat dalam pemalsuan akta otentik, penipuan, hingga penggelapan dana perusahaan.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Kasus dugaan kejahatan korporasi di sektor pertambangan kembali mengguncang publik Maluku.
Dua anak mantan Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Jacobus F. Puttileihalat, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tambang di Piru.
Keduanya adalah Ayu Ditha Greslya Puttileihalat dan Raflex Nugraha Puttileihalat.
Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik di dua institusi berbeda, yakni Polda Metro Jaya dan Bareskrim Mabes Polri.
Mereka diduga terlibat dalam pemalsuan akta otentik, penipuan, hingga penggelapan dana perusahaan.
Baca juga: Kesal Upah Belum Lunas, Warga Werhir Tual Blokade Jalan dan Bakar Ban
Dua Laporan Polisi, Dua Lembaga Penegak Hukum
Legal PT Manusela Prima Mining (MPM), Dany Nirahua, membenarkan status hukum keduanya.
Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada dua laporan polisi yang berbeda.
“Benar, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Ada dua laporan polisi, satu di Polda Metro Jaya dan satu lagi di Bareskrim Mabes Polri,” jelas Dany saat dihubungi TribunAmbon.com, Kamis (26/3/2026).
Laporan tersebut sebelumnya dilayangkan oleh Direktur PT Bina Sewangi Raya (BSR) sekaligus Direktur PT MPM, Doddy Hermawan.
Baca juga: Pantai Timbul Tenggelam Dipenuhi Sampah, Warga Sorot Buruknya Pengelolaan di Kota Bula
Peran Kunci Ayu dan Raflex di Perusahaan
Dalam konstruksi perkara, Ayu diduga berperan sebagai komisaris berdasarkan akta notaris Nomor 1 Tahun 2020 dan Nomor 2 Tahun 2024.
Dari posisi tersebut, ia disebut ikut menikmati aliran dana serta berbagai fasilitas yang bersumber dari dokumen perusahaan yang kini dipersoalkan.
Sementara itu, Raflex yang merupakan adik Ayu, diduga menjabat sebagai direktur perusahaan. Dalam kapasitas tersebut, ia memiliki tanggung jawab penuh terhadap operasional perusahaan, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Pemalsuan-Dokumen.jpg)