Rudapaksa Anak
Sempat Minta Maaf ke Keluarga Korban, Bripka SR: Beta Cuma Bikin Tiga Kali
Ibu korban mengaku heran, tetangganya yang tega merudapaksa anaknya itu masih berani datang ke rumah korban.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Ibu korban rudapaksa anak di bawah umur, ANH (35) mengaku pasca terbongkar aksi bejat tersebut, Bripka. SR bersama istri dan keluarga sempat datang tuk minta maaf.
Ibu korban mengaku heran, tetangganya yang tega merudapaksa anaknya itu masih berani datang ke rumah korban.
Bahkan, pelaku Bripka. SR dan istrinya memohon agar masalah ini tak diteruskan ke Meja Hijau.
"Pelaku dengan istri dan keluarganya datang ke rumah sini untuk minta maaf dan berharap kasus ini tak sampai ke Pengadilan dan gugatannya dicabut," ungkapnya kepada TribunAmbon.com, Kamis (30/5/2024).
Lanjutnya, saat itu pelaku mengaku hanya tiga kali melancarkan aksi bejatnya.
Padahal berdasarkan pengakuan korban, pelaku sudah melakukan tindakan keji itu sejak setahun yang lalu saat korban masih duduk di bangku Kelas 3 SD.
"Pelaku bilang 'Beta cuma bikin tiga kali'," ujar sang ibu menirukan ucapan pelaku.
Baca juga: Beredar Ada Uang Damai Rp 30 Juta Kasus Rudapaksa Oknum Anggota Polda Maluku, Ibu Korban: Hoax
Baca juga: Anaknya Dirudapaksa Oknum Polisi, Ibu Korban Juga Lapor ke Bidpropam Polda Maluku
ANH menegaskan, dia tidak terima mau berapa kali atau sedikit saja pelaku menyentuh hingga melakukan kekerasan seksual terhadap anaknya.
"Jangankan tiga kali, seujung kuku pun sentuh beta anak, beta akan cari ose sampai lubang cacing sekalipun itu," tegasnya marah.
Diberitakan sebelumnya, oknum Polisi di Ambon, Bripka SR (43) tega merudapaksa seorang anak berusia 8 tahun.
Kebejatan Bripka SR terungkap setelah ibu korban, ANH (35) melihat perubahan fisik anaknya.
Saat ditemui TribunAmbon.com di kediamannya, ANH menuturkan bahwa, anaknya ANA (8) sering bermain di sekitar rumah pelaku.
Pasalnya, korban juga berteman dengan anak pelaku.
Kemudian pada Sabtu 4 Mei 2024, sepulang korban bermain, ANH melihat perubahan drastis tingkah laku dan cara berjalan korban.
"Itu kejadian hari sabtu tanggal 4 Mei lalu, sekitar pukul 17.00 WIT dia pulang namun hanya duduk terdiam di depan rumah. Saya panggil dia untuk masuk, saya lihat cara berjalannya dia kok aneh. Dia langsung terdiam sejenak lalu menangis," ungkapnya, Kamis (30/5/2024).
ANH yang curiga langsung menanyakan apa yang dialami korban. Seketika korban menangis lalu menceritakan seluruh perbuatan pelaku terhadapnya.
Lanjutnya, Ayah korban, KM (41) sepulang bekerja langsung melaporkan kejadian tersebut ke neneknya.
Nenek korban kemudian menelepon polisi serta bidan untuk memeriksa tubuh korban.
Dan ternyata terbukti ada perubahan fisik pada alat vital korban.
Korban pun diminta menceritakan detail peristiwa oleh neneknya.
"Setelah diperiksa, korban menceritakan seluruh alur peristiwa hingga lokasi di mana pelaku melancarkan aksi bejatnya," kata ibu korban.
Ia mengatakan, berdasarkan pengakuan anaknya, pelaku sudah melakukan aksi itu sejak korban duduk di bangku kelas 3 SD.
"Anak saya sekarang kelas 4 SD, dia cerita kalau sudah mendapat perlakuan itu sejak kelas 3," cetusnya.
Korban mengaku takut melaporkan kejadian yang dialami lantaran pelaku mengancam bakal memenjarakan korban beserta ibunya.
"Kalau ose lapor par ose mama, beta akan penjara ose karena beta ini polisi," ujar ANH menirukan pengakuan korban.
Ibu korban pun telah melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease dengan Nomor: LP/165/V/2024/SPKT/RESTA.AMBON/POLDA MALUKU tertanggal Minggu, 5 Mei 2024.
Terpisah dari itu, Kasatreskrim Polresta Ambon, AKP. La Beli saat dikonfirmasi mengaku pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kasus tersebut sudah tahap penyidikan.
"Sementara proses sidik, pelaku sudah ditetapkan tersangka," singkatnya dalam pesan WhatsApp kepada TribunAmbon.com, Kamis (30/5/2024).
Adapun tindak pidana yang disangkakan ialah Pencabulan dan atau Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur.
Sebagaimana diatur dalam Pasal : 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Dan Atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.