Rudapaksa Anak
Beredar Ada Uang Damai Rp 30 Juta Kasus Rudapaksa Oknum Anggota Polda Maluku, Ibu Korban: Hoax
Kepada TribunAmbon.com, ibu korban menjelaskan, keluarga pelaku, baik istri ataupun ekrabat lain tidak pernah datang dan membawa uang tersebut.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Ibu korban, ANH (35) membantah informasi adanya uang damai Rp 30 juta yang ditawarkan keluarga Bripka RL, terlapor kasus rudapaksa anak di bawah umur.
Kepada TribunAmbon.com, ibu korban menjelaskan, keluarga pelaku, baik istri ataupun kerabat lain tidak pernah datang dan membawa uang tersebut.
Dia pun memastikan informasi yang santer beredar di media sosial adalah tidak benar atau hoax.
Meski begitu, diakui keluarga pelaku sempat datang meminta maaf dan memohon kasus tersebut diselesaikan agar tidak sampai ke pengadilan.
dengan terlapor oknum anggota Polda Maluku berinisial Bripka RL
"Itu tidak benar, pelaku dan keluarganya memang datang untuk minta maaf dan berharap kasus ini tak sampai ke Pengadilan dan gugatannya dicabut. Tetapi soal sogokan itu tidak ada," ungkapnya saat ditemui TribunAmbon.com, Kamis (30/5/2024).
Baca juga: Miris, Sudah Dianggap Ayah Sendiri, Bocah Ini Malah Dirudapaksa Oknum Anggota Polda Maluku
Baca juga: Aniaya Istri, Brigpol Afrizaldi Ternate Ditetapkan Tersangka: Terancam 5 Tahun Penjara
Ditegaskan bahwa dirinya sangat menjunjung tinggi harkat dan martabat keluarga.
Sekalipun pelaku sudah berbuat keji terhadap anaknya, dia tak ingin adanya fitnah terkait kasus ini.
"Meskipun kami bukan orang kaya, tetapi kami punya martabat. Saya juga tidak ingin membenarkan tuduhan itu, karena saya tidak mau memfitnah siapa pun termasuk keluarga pelaku," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, oknum Polisi di Ambon, Bripka SR (43) tega merudapaksa seorang anak berusia 8 tahun.
Kebejatan Bripka SR terungkap setelah ibu korban, ANH (35) melihat perubahan fisik anaknya.
Saat ditemui TribunAmbon.com di kediamannya, ANH menuturkan bahwa, anaknya ANA (8) sering bermain di sekitar rumah pelaku.
Pasalnya, korban juga berteman dengan anak pelaku.
Kemudian pada Sabtu 4 Mei 2024, sepulang korban bermain, ANH melihat perubahan drastis tingkah laku dan cara berjalan korban.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.