Ibu Bhayangkari Dianiaya
Aniaya Istri, Brigpol Afrizaldi Ternate Ditetapkan Tersangka: Terancam 5 Tahun Penjara
Penetapan status tersangka itu tertuang dalam surat dengan nomor B/16/V/RES.1.6./2024/Reskrim tertanggal Senin (27/5/2024).
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula Pelu
TRIBUNAMBON.COM - Oknum anggota Polres Buru, Brigpol Afrizaldi Ternate akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Penetapan status tersangka itu tertuang dalam surat dengan nomor B/16/V/RES.1.6./2024/Reskrim tertanggal Senin (27/5/2024).
Dikonfirmasi TribunAmbon.com, paur Humas Polres Buru, Aipda Jamaluddin mengatakan surat pemanggilan terhadap tersangka akan dilakukan Rabu (29/5/2024) pekan ini.
Dilanjutkan pemeriksaan tersangka Sabtu 1 Juni 2024.
"Dari hasil gelar hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 tindak pindana KDRT dengan terlapor AT telah ditetapkan sebagai tersangka, dan pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 telah mengirimkan surat penetapan tersangka kepada saudara AT dan pihak kejaksaan. Pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 dikirimkan surat panggilan tak kepada saudara AT dan di periksa pada hari Sabtu 1 Juni 2024," jelas Aipda Jamaluddin, Senin.
Lanjutnya, tersangka dijerat pasal 44 ayat 1 dan atau pasal 44 ayat 4 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun kurungan penjara.
"Pasal 44 ayat 1 dan atau pasal 44 ayat 4 UU RI Nomor 23 tahun 2004 dengan ancaman hukuman 5 tahun." tandasnya.
Baca juga: Akhirnya, Oknum Anggota Polres Buru Brigpol Afrizaldi Ternate Ditetapkan Tersangka KDRT
Sementara itu, keluarga korban , Yani Tan mengaku telah menerima surat penetapan tersangka hari ini sekitar pukul 11.00 WIT.
Dia pun mengaku senang, kasus yang dilaporkan sejak 9 April 2024 itu mendapat titik terang.
Yani berharap tersangka dihukum berat mengingat kekerasan terhadap korban dilakukan berulang kali sebagai cara menampik dugaan perselingkuhan yang dilakukannya.
Lanjutnya, selain sanksi pidana, tersangka juga harus dipecat secara tidak hormat.
"Dia kan 2017 juga pernah bikin kasus hamili anak orang. Oknum polisi seperti itu merusak nama baik institusi," tegasnya, Senin.
Diketahui, Brigpol Afrizaldi Ternate adalah oknum anggota Polres Buru, dilaporkan isterinya sejak 9 April 2024 atau sehari pasca kejadian penganiayaan.
Tercatat dalam laporan polisi dengan nomor LP/B/28/IV/2024/SPKT/POLRES BURU/ POLDA MALUKU. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.