Ibu Bhayangkari Dianiaya

Massa Demo di Mapolres Buru Buntut Lambatnya Penanganan Kasus KDRT Brigpol Afrizaldi Ternate

Aksi mereka menyikapi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terlapor Brigpol Afrizaldi Ternate. Dalam aksinya, massa membawa

Penulis: Zainal Ameth | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Zainal Ameth
Sejumlah Mahasiswa demonstrasi di depan kantor Polres Pulau Buru buntut lambatnya penanganan kasus KDRT yang dilakukan Brigadir Afrizal Jauhari Lutfi ternate, Rabu(15/5/2024). 

Mahasiswa Gelar Aksi di Depan Polres Pulau Buru: Tuntut Penanganan Kasus KDRT oleh Brigadir Afrizal Jauhari Lutfi

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Zainal Ameth

NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Parlemen Jalanan, Forum Kota Namlea, dan Korps PMII Putri menggelar aksi demonstrasi di depan Markas Polres Pulau Buru, Rabu (15/5/2024).

Aksi mereka menyikapi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terlapor Brigpol Afrizaldi Ternate.

Dalam aksinya, massa membawa sejumlah poster berisi tuntutan aksi, juga berorasi secara bergantian.

Koordinator aksi, Alfian Tan menjelaskan aksi tersebut buntut kekecewaan terhadap proses hukum yang dinilainya lambat.

"Kami menuntut pihak kepolisian untuk segera mempercepat penanganan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anggota Satlantas Pulau Buru agar segera diproses," tegas Alfian.

"Keluarga korban mengeluhkan proses yang berjalan lambat, sementara pelaku masih bebas berkeliaran," tambahnya.

Baca juga: Selain KDRT, Oknum Anggota Polres Buru Brigpol Afrizaldi Ternate Pernah Dilaporkan Hamili Anak Orang

Selain itu, ia juga menyebut penyidik Polres Buru tidak transparan dalam penanganan kasus itu.

Berikut point tuntutan aksi demonstrasi di Markas Polresta, Rabu (15/5/2024).

  • Pemecatan Tidak Terhormat: Meminta Kapolres Pulau Buru untuk memecat secara tidak terhormat (PTDH) oknum anggota yang berulang kali melakukan tindakan kejahatan.
  • Percepatan Proses Hukum: Mendesak Kasat Reskrim Polres Pulau Buru dan Kasi Propam Polres Pulau Buru untuk mempercepat proses hukum, mengingat laporan telah dibuat sejak 9 April 2024 namun hingga kini masih belum ada kejelasan.
  • indakan Hukum atas Penyerangan: Meminta Kapolres Pulau Buru untuk menindaklanjuti tindakan pemaksaan memasuki pekarangan rumah secara paksa dan penyerangan sesuai dengan pasal 257 ayat 1 UU 1/2023.
  • Kepemimpinan Tegas dan Bertanggung Jawab: Menantang Kapolres Pulau Buru agar lebih tegas, amanah, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya sebagai pimpinan Polres Pulau Buru.

Pantauan TribunAmbon.com, aksi tersebut berjalan lancar hingga selesai.

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved