Rudapaksa Anak
Rudapaksa Anak, Bripka SR Dilaporkan ke Polresta Ambon: Ini Ancaman Hukumannya
Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP. La Beli melalui Kasi Humas, Ipda. Janet Luhukay mengungkapkan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Oknum Aparat Polda Maluku, Bripka SR dilaporkan ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.
Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP. La Beli melalui Kasi Humas, Ipda. Janet Luhukay mengungkapkan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dijelaskan, Bripka. SR dijerat UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Dan Atau Pasal 82 Ayat (1).
Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Dengan denda paling banyak Rp. 5 Miliar.
"Tersangka sendiri dijerat dengan pasal undang-undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," kata Kasi Humas dalam keterangan pers yang diterima TribunAmbon.com, Jumat (31/5/2024).
Lanjutnya, sejumlah saksi sudah diperiksa termasuk visum korban.
Baca juga: Beredar Ada Uang Damai Rp 30 Juta Kasus Rudapaksa Oknum Anggota Polda Maluku, Ibu Korban: Hoax
Kasus ini pun dalam tahap pemberkasan.
"Untuk perkembangan sampai dengan saat sudah diperiksa saksi-saksi, korban sudah divisum kemudian saat ini sedang pemberkasan, paparnya.
Luhukay menambahkan, terkait keterlibatan oknum anggota dalam kasus ini, Kapolres akan memberi tindakan tegas.
"Terkait kasus ini juga Kapolresta memproses atau menindak tegas bagi anggota yang melakukan tindak pidana baik secara pidana maupun kode etik," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, oknum Polisi di Ambon, Bripka SR (43) tega merudapaksa seorang anak berusia 8 tahun.
Kebejatan Bripka SR terungkap setelah ibu korban, ANH (35) melihat perubahan fisik anaknya.
Saat ditemui TribunAmbon.com di kediamannya, ANH menuturkan bahwa, anaknya ANA (8) sering bermain di sekitar rumah pelaku.
Pasalnya, korban juga berteman dengan anak pelaku.
Kemudian pada Sabtu 4 Mei 2024, sepulang korban bermain, ANH melihat perubahan drastis tingkah laku dan cara berjalan korban.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.