Iuran Tapera
Penjelasan Moeldoko Soal Pekerja yang Sudah Punya Rumah Bisa Cairkan Uang Tapera saat Pensiun
Pekerja mandiri maupun swasta yang sudah memiliki rumah, maka uang yang berada di program Tapera bisa diambil kembali.
"Oleh sebab itu, pemerintah berpikir keras memahami bahwa jumlah kenaikan gaji dan tingkat inflasi di sektor perumahan tak seimbang."
"Untuk itu harus ada upaya keras agar masyarakat pada akhirnya bisa punya tabungan untuk bangun rumah. Itu sebenarnya yang dipikirkan," tuturnya.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Pada pasal 15 ayat 1 yang tertuang dalam PP tersebut, ditetapkan besaran simpanan peserta Tapera sebesar tiga persen dari gaji atau upah.
Ketentuan ini berlaku bagi seluruh pekerja yaitu PNS, pekerja formal seperti karyawan swasta, dan pekerja mandiri layaknya pekerja paruh waktu.
Sementara, terkait besaran potongan turut diatur dalam Pasal 15 ayat 2 yaitu 2,5 persen untuk pekerja dan 0,5 persen untuk pemberi kerja.
Sehingga, gaji setiap pekerja wajib dipotong sebesar 2,5 persen sebagai iuran atau simpanan.
Iuran Tapera Tak Diwajibkan Bagi Pekerja dengan Gaji Dibawah Upah Minimum |
![]() |
---|
Gaji Komite Tapera Disoroti, Moeldoko Sebut Komite Bagian dari Pengawasan Agar Tidak Seperti ASABRI |
![]() |
---|
BP Tapera Klaim Cicil Rusun Pakai Tapera Lebih Murah Rp 1 Juta Dibanding KPR Biasa |
![]() |
---|
Tolak Pemotongan Gaji Pekerja tuk Tapera, PKS Ingatkan Pemerintah Soal Kasus Asabri dan Jiwasraya |
![]() |
---|
Pekerja Wajib Bayar Iuran Tapera, Gaji Komite Disoroti: Rp 43 Juta Per Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.