Rudapaksa Anak
Oknum Polisi Rudapaksa Anak Jadi Atensi Kapolda Maluku: Bripka SR Terancam Dipecat
Bahkan sejak awal kasus ini dilaporkan, Lotharia memerintahkan Kapolresta Ambon guna memproses hukum pelaku, baik secara pidana maupun kode etik.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Kapolda juga meminta Kapolres Ambon untuk memberikan pendampingan dan penguatan psikologis untuk penyembuhan trauma yang dialami korban dan keluarga.
"Perkara ini menjadi atensi Bapak Kapolda. Pak Kapolda telah menginstruksikan untuk kasus ini ditindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku baik pidana maupun kode etik polri. Kapolda juga memerintahkan Kapolresta Ambon memberikan perhatian khusus kepada korban dan keluarga untuk mendapatkan pendampingan dan penguatan psikologis dan pengamanan oleh unit PPA Polresta Ambon," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, oknum Polisi di Ambon, Bripka SR (43) tega merudapaksa seorang anak berusia 8 tahun.
Kebejatan Bripka SR terungkap setelah ibu korban, ANH (35) melihat perubahan fisik anaknya.
Saat ditemui TribunAmbon.com di kediamannya, ANH menuturkan bahwa, anaknya ANA (8) sering bermain di sekitar rumah pelaku.
Pasalnya, korban juga berteman dengan anak pelaku.
Kemudian pada Sabtu 4 Mei 2024, sepulang korban bermain, ANH melihat perubahan drastis tingkah laku dan cara berjalan korban. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.