Maluku Terkini

5 Jam Petrus Fatlolon Diperiksa Terkait 2 Kasus Korupsi di Tanimbar

Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon diperiksa di Kejaksaan Tinggi Maluku, Kamis (30/5/2024).

Tanita
Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon memasuki mobil usai diperiksa terkait dua kasus korupsi di Kejaksaan Tinggi Maluku, Kamis (30/5/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon diperiksa di Kejaksaan Tinggi Maluku, Kamis (30/5/2024).

Fatlolon diperiksa sebagai saksi dalam dua kasus korupsi sekaligus.

Yakni kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif Sekretariat Daerah Tanimbar dan dugaan korupsi anggaran penyertaan modal APBD Kepulauan Tanimbar ke BUMD Tanimbar Energi.

Demikian disampaikan Kasi Intel Kejari Tanimbar, Muh. Fazlurrahman, Kamis sore.

“Benar pemeriksaan terhadap PF sudah selesai dilakukan. PF hadir dalam kapasitas selaku saksi terkait Kasus SPPD Fiktif Setda Tanimbar tahun 2020 dan Kasus Dugaan Penyalahgunaan Penyertaan Modal pada PT. Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD Tanimbar Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun Anggaran 2022," kata Fazlurrahman.

Baca juga: Petrus Fatlolon Harus Bayar Denda Rp 314 Juta di Kasus Korupsi SPPD Fiktif Tanimbar, Ini Alasannya

Ia menjelaskan pemeriksaan Fatlolon merupakan pengembangan dari hasil persidangan kasus SPPD Fiktif Tanimbar, yang sebelumnya telah ditetapkan dua Terdakwa yaitu, Ruben Moriolkossu dan Terdakwa Petrus Masela.

Pengembangan perkara ini pun telah masuk ke dalah tahap penyidikan.

"Status kedua kasus dalam status penyidikan dan masih dalam
pengembangan dan pendalaman lebih lanjut oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar," tambahnya.

Ditanya terkait apakah ada penggantian kerugian negara, Ia mengatakan belum ada yang digantikan.

“Soal kerugian negara yang dibebankan yang bersangkutan belum menggantikan," tandasnya.

Sementara itu, Pantauan TribunAmbon.com, Petrus Fatlolon tiba di Kantor Kejati Maluku sekitar pukul 08.00 WIT.

Ia datang mengendarai kendaraan pribadinya dan langsung diperiksa tim penyidik.

Ia diperiksa hingga pukul 14.21 WIT.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved