Iuran Tapera
Pengamat Nilai Jokowi Beri Beban Baru ke Pekerja dengan Aturan Iuran Tapera
Menurut Pengamat Properti Aleviery Akbar peraturan presiden (PP) akan menambah beban pekerja.
Sementara untuk pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.
Dalam Pasal 7 PP mengenai Tapera tersebut, jenis pekerja yang wajib menjadi peserta mencakup pekerja atau karyawan swasta, bukan hanya ASN, pegawai BUMN dan aparat TNI-Polri.
Dalam aturan tersebut, setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.
Adapun pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera. Hal yang sama juga berlaku bagi freelancer.
Pemerintah memberikan waktu bagi para pemberi kerja untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020.
Iuran Tapera Tak Diwajibkan Bagi Pekerja dengan Gaji Dibawah Upah Minimum |
![]() |
---|
Penjelasan Moeldoko Soal Pekerja yang Sudah Punya Rumah Bisa Cairkan Uang Tapera saat Pensiun |
![]() |
---|
Gaji Komite Tapera Disoroti, Moeldoko Sebut Komite Bagian dari Pengawasan Agar Tidak Seperti ASABRI |
![]() |
---|
BP Tapera Klaim Cicil Rusun Pakai Tapera Lebih Murah Rp 1 Juta Dibanding KPR Biasa |
![]() |
---|
Tolak Pemotongan Gaji Pekerja tuk Tapera, PKS Ingatkan Pemerintah Soal Kasus Asabri dan Jiwasraya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.