Ambon Hari Ini
Hanya 35 Menit Waktu yang Dibutuhkan Jasmono Paparkan Kinerja Triwulan Pertama di Kemendagri
Proses evaluasi kinerja yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri ini dilaksanakan tiga bulan sekali untuk mengukur keberhasilan Penjabat Bupati da
Penulis: Megarivera Renyaan | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan
LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Penjabat (Pj) Bupati Maluku Tenggara (Malra) Jasmono menjalani evaluasi kinerja periode kedua triwulan pertama sebagai Penjabat Kepala Daerah Kabupaten Malra.
Evaluasi kinerja ini berlangsung di gedung Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI di Jakarta, Selasa (20/5/2024).
Proses evaluasi kinerja yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri ini dilaksanakan tiga bulan sekali untuk mengukur keberhasilan Penjabat Bupati dalam melaksanakan tugasnya sebagai Kepala Daerah.
Turut mendampingi Pj Bupati Malra antara lain, Pj. Sekretaris Daerah Nikodemus Ubro dan 12 Kepala Dinas atau Badan yang berkaitan langsung dengan Laporan Evaluasi yang dimaksud.
Baca juga: Jelang HUT ke 67 Tahun Kodam XVI Pattimura, TNI-Polri di Masohi Bakti Massal di Pelabuhan Amahai
Baca juga: Harga Ikan di Pasar Langgur Naik akibat Cuaca Buruk, Momar 6 Ekor Dijual Rp 50 Ribu
"Dalam kesempatan tersebut, Pj Bupati Malra diminta untuk melaporkan 5 Indikator evaluasi diantaranya Inflasi, Stunting, Kemiskinan Ekstrim, Tingkat Pengangguran dan Serapan APBD," ungkap, Kepala Dinas Infokom Antonius Raharusun, Rabu (22/5/2024).
Menurutnya, sebanyak 10 indikator prioritas yang disampaikan Pj Bupati Jasmono dihadapan tim evaluasi Kemendagri sesuai yang telah dilaksanakan Penjabat Kepala Daerah.
"Evaluasi yang diselenggarakan Itjen Kemendagri dilaksanakan hanya kurang lebih selama 35 menit, pasalnya tim evaluasi menilai Laporan Kinerja Pj Bupati Malra sudah Komprehensif dan memenuhi kriteria penilaian," imbuhnya.
Terhadap capaian kinerja yang diraih Pj Bupati Malra, tim evaluasi yang dipimpin Sekretaris Itjen Kemendagri RI memberikan apresiasi terhadap Kinerja Penjabat Bupati Malra. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.