Info Daerah

KPU Tual Lantik 25 PPK, Renhoran Tekankan Jaga Integritas

Pelantikan 25 PPK tersebut dilakukan oleh Ketua KPU Tual Muttaqin Ali Renhoran, di hotel Syafira, Langgur pada Kamis (16/5/24).

Penulis: Megarivera Renyaan | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Megarivera Renyaan
25 anggota PPK Tual resmi dilantik di Hotel Syafira Langgur, Kamis (16/5/2024) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan

TUAL, TRIBUNAMBON.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tual melantik 25 anggota panitia Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) guna mendukung kelancaran Pilkada 2024.

Pelantikan 25 PPK tersebut dilakukan oleh Ketua KPU Tual Muttaqin Ali Renhoran di hotel Syafira, Langgur, Kamis (16/5/24).

Renhoran pun mengucapkan selamat kepada 50 petugas PPK yang telah dilantik.

Dia berharap petugas PPK dapat bekerja keras dan kerja cerdas agar pelaksanaan Pilkada Tual dapat berlangsung aman dan lancar.

"Sesuai dengan amanat PKPU nomor 2 tahun 2024, yang mengatakan pentahapan Pilkada sudah dilaksanakan sejak Januari 2024, maka tentu saja banyak tugas telah menanti PPK yang baru dilantik ini," ucapnya.

Menurutnya, tugas yang ada di depan mata adalah terkait pemutakhiran data pemilih, sehingga diperlukan ketelitian dalam bekerja.

Baca juga: Kepala BPN Ajak Masyarakat Maluku Jaga Batas Tanahnya Masing-Masing tuk Hindari Sengketa

Baca juga: Menuju Indonesia Emas 2024, Bodewin Wattimena Beri Kuliah Umum tuk Mahasiswa Fakultas Teknik Unpatti

PPK merupakan syarat penting dalam kerja penyelenggaran Pilkada, namun akan terus diperhadapkan dengan berbagai konflik kepentingan salah satunya kepentingan politik,
sehingga PPK yang baru di lantik ini dapat bertanggung jawab terhadap integritas dirinya.

"Dalam setiap penyelenggaraan pemilu, PPK merupakan ujung tombak dalam menentukan baik buruknya proses penyelenggaraan pemilu Kepala Daerah, terutama dalam penyiapan data sebelum proses di mulai," cetusnya.

Sebagai ujung tombak penyelenggaraan pemilu tentu tidaklah muda, sehingga PPK harus tunduk dan taat terhadap kode etik penyelanggaraan pemilu di tingkat Kecamatan, serta melaksanakan tugas dan kewenangan sesuai perundang-undangan yang berlaku.

"KPU di daerah dalam setiap penyelenggaraan selalu meminta klarifikasi data dari PPK, maka setelah mendapatkan amanah ini, PPK harus memegang teguh pakta integritas, memiliki keteladanan serta mengutamakan moral dan etika yang baik," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved