Maluku Terkini
Berkas Perkara Lengkap, Eks Wali Kota Tual Adam Rahayaan Segera Disidangkan
Jaksa segera menyusun berkas dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kejaksaan Tinggi Maluku menerima pelimpahan barang bukti dan dua tersangka kasus Dugaan Korupsi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual tahun anggaran 2016-2017.
Dua tersangka yakni Mantan Wali Kota Tual, Adam Rahayaan dan mantan Kepala Bidang Rehablitasi dan Bantuan Sosial Dinas Sosial Kota Tual, Abas Apollo Rahawarin.
Pelimpahan keduanya oleh Dirkrimsus Polda Maluku, berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Rabu (15/4/2024).
“Benar kita sudah menerima tahap II kasus korupsi cadangan beras pemerintah (CBP) Kota Tual tahun anggaran 2016-2017 dari penyidik Ditkrimsus Polda Maluku," kata Aspidsus Kejati Maluku, Triyono Rahyudi.
Baca juga: PROFIL Adam Rahayaan, Eks Wali Kota Tual Maluku yang Jadi Tersangka Korupsi 200 Ton Beras Pemerintah
Ie menjelaskan kasus dengan nilai kerugian mencapai Rp 1,8 miliar itu telah memenuhi syarat formil dan materiil.
Sehingga bisa dilakukan tahap II.
Jaksa pun akan segera menyusun berkas dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.
“Semua berkas telah dinyatakan lengkap sehingga tadi ini kita menerima tahap II. Selanjutnya kami menyiapkan dakwaannya untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon untuk diadili," tandasnya.
Sementara itu, pantauan TribunAmbon.com, Penyidik Krimsus Polda Maluku tiba di Kejati Maluku sekitar pukul 10.00 WIT.
Keduanya dibawa menggunakan dengan mobil inova dengan nomor polisi DE 1101 AJ.
Sekitar pukul 13.20 WIT kedua tersangka kemudian dibawa menggunakan Mobil Tahan Kejati Maluku menuju rutan Waiheru.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Maluku menetapkan mantan Wali Kota Tual Adam Rahayaan tersangka dugaan korupsi cadangan beras pemerintah (CBP) tahun anggaran 2016 dan 2017 senilai Rp 1,8 miliar.
Adam Rahayaan langsung ditahan bersama tersangka lainnya, mantan Kepala Bidang Rehabilitasi dan Bantuan Sosial Dinas Sosial Kota Tual Abas Apollo Rahawarin.
Dimana kerugian Rp. 1.8 miliar berasal dari hasil audit BPKP Wilayah Maluku itu disinyalir perbuatan Adam dan Abas dikategorikan total loss atau kerugian total.
Atas perbuatan para tersangka, keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian kita juncto ke Pasal 55 dan Pasal 64 KHUP.
Tersangkut Dugaan Tindak Pidana, Subhan Pastikan Ingrid Ferdinandus Bukan Lagi Pengurus SOKSI Maluku |
![]() |
---|
Polwan Goes to School Jembatan Hukum dan Harapan di SMK Negeri 3 Ambon |
![]() |
---|
Peringati HUT ke-77, Polwan Polda Maluku Gelar Ziarah di TMP Kapahaha Ambon |
![]() |
---|
Perempuan ini Terjerat Kasus Narkotika Jenis Sabu di Ambon, Dituntut 6 Tahun |
![]() |
---|
Terbukti Cabuli Anak di Bawah Umur, Opa Bob Dihukum 9 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.