Kasus Begal Dibunuh
Warga Jambi yang Sempat Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Begal Akhirnya Dibebaskan
Fiki dulu menjadi tersangka usai membunuh begal bernama Muhammad Edo (19), Selasa (30/4/2024).
Merasa bersalah telah menusuk Edo, Fiki akhirnya menyerahkan diri ke polisi Polsek Tungkal Ulu bersama saudaranya.
Anggota Satreskrim Polres Tanjab Barat bersama Polsek Tungkal Ulu kemudian mendatangi lokasi kejadian pada Kamis (2/5/2024).
Sementara, Sri Kandi, orangtua Edo, membuat laporan ke Polres Tanjab Barat atas meninggalnya Edo akibat ditusuk Fiki. Polres Tanjab Barat akhirnya menetapkan Fiki menjadi tersangka dengan Pasal 341 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya orang.
"Kita serius untuk menangani perkara tersebut, maka kita melakukan penangkapan kepada pelaku, supaya masyarakat tidak merasa takut, dan tidak ada aksi persekusi maupun aksi main hakim sendiri salah satu kelompok yang kita khawatir akan menjadi konflik horizontal atau konflik isu SARA," kata Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki, Kamis (2/5/2024).
Dibebaskan
Polda Jambi kemudian menerjunkan tim asistensi untuk membantu Polres Tanjab Barat mengusut kasus tersebut.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, dari hasil penyelidikan dan rekonstruksi pada 10 Mei 2024, Fiki ternyata mencoba melindungi diri dari serangan Edo.
Hal ini juga diperkuat dari barang bukti serta keterangan yang didapatkan. Melihat fakta tersebut, Polda Jambi memutuskan untuk menghentikan kasus tersebut dan membebaskan Fiki.
"Maka merekonstruksinya adalah Pasal 49 dan itu diatur. Kembali lagi, untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum, untuk menghentikan perkara, dan kami akan mempertanggungjawabkan itu," kata Andri saat konferensi pers di Polda Jambi, Minggu(12/5/2024).
Dua WNA Asal Pakistan Diamankan di Saumlaki, Diduga Terlibat Penyelundupan Manusia |
![]() |
---|
Polsek Namlea Gelar Partroli Rutin ke Sekolah tuk Cegah Tawuran Pelajar di Kabupaten Buru |
![]() |
---|
Minim Pegawai, Proses Pemberkasan PPPK di Kabupaten Buru Dikeluhkan Peserta |
![]() |
---|
Manfaat Sertipikasi Tanah Ulayat, Kementerian ATR/BPN: Bukan Hanya untuk Masyarakat Adat |
![]() |
---|
Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Pastikan Sarfas dan Layanan Aman Pasca Gempa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.