Maluku Hari Ini

Didemo Warga, Begini Penjelasan Pertamina Papua-Maluku soal Lahan TBBM Masohi

Area Manager Communication Relation and CSR Pertamina Patra Niaga Sub Holding Comersial and Trading Regional Papua Maluku, Edi Mangun kepada wartawan

Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com / Lukman Mukadar
MASOHI: Area Manager Communication Relation and CSR Pertamina Patra Niaga Sub Holding Comersial and Trading Regional Papua Maluku, Edi Mangun saat beri penjelasan kepada Ahli waris sopacua dan pengunjuk rasa di Masohi, Senin (6/5/2024). 

"Karena itu terkait dengan negosiasi kami siap, tergantung kesiapan pa Bupati kapan. Kemudian kami akan duduk, kemudian bicara dengan keluarga secara baik-baik. Tapi kalau terkait dengan apa yang sudah diputuskan Mahkamah Agung, tentu kami pertamina tidak melalukan hal-hal apa diluar yang telah diputuskan," tutur Edi.

Edi juga meminta ahli waris bersabar dan ada baiknya melakukan langkah-langkah hukum lainnya, jika memang ditemukan ada kesalahan dalam penetapan hukum sebelumnya.

"Kalau memang, saran saya kalau ada lokasi yang berbeda, itu suatu peluang sebenarnya untuk keluarga menggugat ulang, iya kan,? Karena TKPnya berbeda, Tinggal pembunktian bahwa TKPnya berbeda. Seperti itu," saran Edi.

Menutup penyampaiannya, Edi mengapresiasi warga dan ahli waris yang dalam menyampaikan tuntutannya tidak disertai aksi palang jalan yang berpotensi mengganggu aktivitas keluar-masuk distribusi BBM di Masohi.

"Saya juga ingin berterimakasih kepada ibu, kemudian teman-teman pendamping tadi dari LSM atau dari lembaga adat kemudian sudah berbesar hati untul tidak melakukan pemalangan nah ini luar biasa karena ada lebih dari enam tujuh negeri yang juga bergantung dari depot ini," tutup Eddi.

Diketahui bahwa Paulina Sopacua, salah satu keluarga ahli waris saat demo mengatakan, ganti rugi lahan belum selesai sejak pembangunan instalasi TBBM Masohi itu pada 1982 silam.

"Lahan yang berlokasi di Jalan Pattimura atau areal TBBM itu, sampai saat ini belum ada proses ganti rugi sejak awal pembangunan," katanya.

Sopacua menyebut, lokasi TBBM berada dalam areal Dusun Ai Aira.

Sementara itu, Putusan Mahkamah Agung RI, area TBBM berada di atas tanah Dusun Namma.

"Tanah Ai Aira ini milik kami, sedangkan tanah Namma dalam Putusan Mahkamah Agung RI itu bukan milik saya," tegasnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved