Maluku Hari Ini

Didemo Warga, Begini Penjelasan Pertamina Papua-Maluku soal Lahan TBBM Masohi

Area Manager Communication Relation and CSR Pertamina Patra Niaga Sub Holding Comersial and Trading Regional Papua Maluku, Edi Mangun kepada wartawan

Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com / Lukman Mukadar
MASOHI: Area Manager Communication Relation and CSR Pertamina Patra Niaga Sub Holding Comersial and Trading Regional Papua Maluku, Edi Mangun saat beri penjelasan kepada Ahli waris sopacua dan pengunjuk rasa di Masohi, Senin (6/5/2024). 

Laporan Kintributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar

MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - PT. Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku memberikan penjelasan perihal kehadiran sejumlah warga dari Negeri Amahai Maluku Tengah yang melakukan aksi unjuk rasa di Masohi, Senin (6/5/2024).

Di mana, dalam unjuk rasa itu, mereka meminta Pertamina mengganti rugi lahan seluas 1.5 Hektare yang selama ini berdiri di atasnya Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Masohi.

Area Manager Communication Relation and CSR Pertamina Patra Niaga Sub Holding Comersial and Trading Regional Papua Maluku, Edi Mangun kepada wartawan menjelaskan, lahan yang dimaksud keluarga Sopacua itu adalah lahan yang sebelumnya diberikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tengah kepada PT. Pertamina.

Namun, belakangan baru diketahui ternyata lahan tersebut digugat, karena dianggap adalah lahan adat milik keluarga Sopacua yang Senin siang tadi melakukan aksi demo.

"Saya perlu sampaikan bahwa baru saja tadi kami menerima aspirasi dari keluarga ibu Paulina Sopacua, adalah pemilik tanah, yang merasa kecewa karena pada saat pemerintah menyerahkan lahan ini sebagai objek vital nasional, keluarga Ibu ini merasa tidak dilibatkan dan itu terjadi sekitar tahun 1981-1982," kata Eddi.

Namun menurut Edi, persoalan gugatan pihak ahli waris itu pernah mendapatkan status hukum yang jelas dan itu ditetapkan langsung oleh Mahkamah Agung (MA) di Jakarta.

"Di sampaing itu saya sampaikan bahwa tuntutan hukum itu pernah dilakukan oleh Ibu dan keluarga dan sudah diputuskan inkrah oleh Mahkamah Agung. Bahwa gugatan itu ditolak," ujar Eddi.

Meski begitu, Edi tidak lantas menyalahkan pihak yang mengaku sebagai ahli waris atau pemilik lahan dimaksud.

Sebab, menurut mereka (ahli waris) ada perbedaan lokus antara penetapan MA dengan tuntutan ahli waris tersebut.

"Nah, tetapi menurut keluarga besar (Sopacua), putusan itu menyebutkan lokasi yang berbeda. Tadi dikatakan lokasi atau Dusun apa begitu (Dusun Ai Aira) tapi di putusan dusunnya beda (Dusun Namma) Berarti kan ada lokus yang berbeda," jelas Edi.

Baca juga: Hari Kartini 2024, Pertamina Gelar Safety Campaign dan Promo Triple MyPertamina di SPBU Papua Maluku

Edi pun menyatakan, kepastian negosiasi ini sebaiknya dilakukan bersama pihak-pihak, baik dari Pertamina, Pemkab Maluku Tengah dan ahli waris.

Sebab, sejatinya lahan yang ditempati Pertamina saat ini adalah lokasi yang ditunjuk dan diberikan oleh Pemkab Maluku Tengah, sehingga harus menunggu kesediaan Pemkab untuk nantinya ada mediasi bersama pemerintah daerah, Pertamina dan ahli waris untk diselesaikan secara bersama.

"Nah, kami pertamina dalam rangka menghargai, keputusan hukum karena itu kami tidak bisa melakukan apapun, karena kami harus taat dengan keputusan mahkamah Agung," sebut Eddi.

"Nah tadi di pembicaraan diminta supaya ada negosiasi. Kami pikir okelah kita terima untuk bertemu dengan pemerintah daerah karena biar bagaimana pun kami hadir disini atas restu dan permintaan pemerintah daerah," urai Edi.

"Karena itu terkait dengan negosiasi kami siap, tergantung kesiapan pa Bupati kapan. Kemudian kami akan duduk, kemudian bicara dengan keluarga secara baik-baik. Tapi kalau terkait dengan apa yang sudah diputuskan Mahkamah Agung, tentu kami pertamina tidak melalukan hal-hal apa diluar yang telah diputuskan," tutur Edi.

Edi juga meminta ahli waris bersabar dan ada baiknya melakukan langkah-langkah hukum lainnya, jika memang ditemukan ada kesalahan dalam penetapan hukum sebelumnya.

"Kalau memang, saran saya kalau ada lokasi yang berbeda, itu suatu peluang sebenarnya untuk keluarga menggugat ulang, iya kan,? Karena TKPnya berbeda, Tinggal pembunktian bahwa TKPnya berbeda. Seperti itu," saran Edi.

Menutup penyampaiannya, Edi mengapresiasi warga dan ahli waris yang dalam menyampaikan tuntutannya tidak disertai aksi palang jalan yang berpotensi mengganggu aktivitas keluar-masuk distribusi BBM di Masohi.

"Saya juga ingin berterimakasih kepada ibu, kemudian teman-teman pendamping tadi dari LSM atau dari lembaga adat kemudian sudah berbesar hati untul tidak melakukan pemalangan nah ini luar biasa karena ada lebih dari enam tujuh negeri yang juga bergantung dari depot ini," tutup Eddi.

Diketahui bahwa Paulina Sopacua, salah satu keluarga ahli waris saat demo mengatakan, ganti rugi lahan belum selesai sejak pembangunan instalasi TBBM Masohi itu pada 1982 silam.

"Lahan yang berlokasi di Jalan Pattimura atau areal TBBM itu, sampai saat ini belum ada proses ganti rugi sejak awal pembangunan," katanya.

Sopacua menyebut, lokasi TBBM berada dalam areal Dusun Ai Aira.

Sementara itu, Putusan Mahkamah Agung RI, area TBBM berada di atas tanah Dusun Namma.

"Tanah Ai Aira ini milik kami, sedangkan tanah Namma dalam Putusan Mahkamah Agung RI itu bukan milik saya," tegasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved